Macam-macam Pembunuhan Dalam Hukum Islam

HUKUM ISLAM | Adapun secara spesifik mayoritas ulama berpendapat bahwa tindak pidana pembunuhan dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:

Pembunuhan sengaja (qatl al- amd)







MACAM-MACAM PEMBUNUHAN DALAM HUKUM ISLAM

Yaitu menyengaja suatu pembunuhan karena adanya permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada umumnya mematikan, melukai, atau benda-benda yang berat, secara langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan), seperti menggunakan besi, pedang, kayu besar, suntikan pada organ tubuh yang vital maupun tidak vital (paha dan pantat) yang jika terkena jarum menjadi bengkak dan sakit terus menerus sampai mati, atau dengan memotong jari-jari seseorang sehingga menjadi luka dan membawa pada kematian. Atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh. Jadi matinya korban merupakan bagian yang dikehendaki si pembuat jarimah.


Al-Qur’an dan As-Sunnah mengharamkan pembunuhan sengaja ini secara tegas dan termasuk perbuatan haram sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur’an :


“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.”

Adapun unsur-unsur dalam pembunuhan sengaja yaitu:
  • Korban adalah orang yang hidup.
  • Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban.
  • Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

Dan unsur yang terpenting diantara ketiganya ialah pada unsur yang ketiga, yaitu adanya niat si pelaku. Hal ini sangat penting karena niat pelaku itu merupakan syarat utama dalam pembunuhan sengaja. Dan masalah tersebut menjadi perbincangan para ulama karena niat itu terletak dalam hati, sehingga tidak dapat diketahui. Dengan demikian akan ada kesulitan dalam membuktikan bahwa seseorang melakukan pembunuhan itu apakah dengan sengaja atau tidak. Oleh karena itu para fuqaha mencoba mengatasi kesulitan ini dengan cara melihat alat yang digunakan dalam pembunuhan itu.


Sedangkan menurut as-Sayyid Sabiq, yang dimaksud pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang mukallaf kepada orang lain yang darahnya terlindungi, dengan memakai alat yang pada umumnya dapat menyebabkan mati. Sedangkan menurut Abdul Qadir Audah, pembunuhan sengaja adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang disertai dengan niat membunuh, artinya bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pembunuh jika orang itu mempunyai kesempurnaan untuk melakukan pembunuhan. Jika seseorang tidak bermaksud membunuh, semata-mata hanya menyengaja menyiksa, maka tidak dinamakan dengan pembunuhan sengaja, walaupun pada akhirnya orang itu mati. Hal ini sama dengan pukulan yang menyebabkan mati (masuk dalam katagori syibh amd).


Menurut Imam syafi’i dan pendapat yang kuat dikalangan mazhab Hambali, dianggap sebagai pembunuhan sengaja, selama ia dengan sengaja mengadakan perbuatannya dan menghendaki pila hilangnya nyawa si korban.

Pembunuhan menyerupai sengaja (qatl syibh al-amd)

Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti memukul dengan batu kecil, tangan, pensil, atau tongkat yang ringan, dan antara pukulan yang satu dengan yang lainnya tidak saling membantu, pukulannya bukan pada tempat yang vital (mematikan), yang dipukul bukan anak kecil atau orang yang lemah, cuacanya tidak terlalu panas/dingin yang dapat mempercepat kematian, sakitnya tidak berat dan menahun sehingga membawa pada kematian, jika tidak terjadi kematian, maka tidak dinamakan qatl al-‘amd, karena umumnya keadaan seperti itu dapat mematikan. Atau perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik, misalnya: seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba murid yang dipukul meninggal, maka perbuatan tersebut dinamakan syibhu al amdi.


Dalam pembunuhan semi sengaja ini, ada 2 (dua) unsur yang berlainan, yaitu kesengajaan di satu sisi dan kesalahan disisi lain. Perbuatan si pelaku untuk memukul si korban adalah disengaja, namun akibat yang dihasilkan dari perbuatan tersebut sama sekali tidak diinginkan pelaku.


Menurut Prof. H.A. Jazuli, ada 3 (tiga) dalam pembunuhan semi sengaja, yaitu;
  • Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
  • Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.


Pembunuhan kesalahan (qatl al-khata’)

Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya. Misalnya seseorang melempari pohon atau binatang tetapi mengenai manusia (orang lain), kemudian mati. Menurut Sayid Sabiq, pembunuhan tidak sengaja adalah ketidaksengajaan dalam kedua unsur, yaitu perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya, dalam pembunuhan tidak sengaja, perbuatan tersebut tidak diniati dan akibat yang terjadipun sama sekali tidak dikehendaki.


Adapun unsur-unsur pembunuhan tidak sengaja yaitu ;

  1. Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian
  2. Terjadinya perbuatan itu karena kesalahan
  3. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dengan kematian korban.


Dengan adanya pembunuhan, berarti ia telah melakukan pelanggaran tindak pidana, dan apabila seseorang melakukan tindak pidana, maka ia akan menerima konsekuensi (akibat) logis atas perbuatannya. Dalam mengartikan pembunuhan, macam-macam pembunuhan dan lain-lainnya, para ulama banyak yang berselisih pendapat. Adapun macam-macam pembunuhan menurut Ibnu Hazm dan Imam Maliki itu hanya terbagi kedalam dua macam yaitu, pembunuhan sengaja (Qatl ‘Amd), yaitu suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya, dan pembunuhan tidak sengaja (Qatl al-Khata’), yaitu pembunuhan yang dilakukan karena kesalahan. Dalam jenis pembunuhan ini ada tiga kemungkinan, yaitu:

  1. Bila si pelaku sengaja melakukan perbuatan dengan tanpa maksud melakukan kejahatan, tetapi mengakibatkan kematian seseorang; kesalahan seperti ini disebut salah dalam perbuatan (error in Concrito).
  2. Bila si pelaku sengaja melakukan perbuatan dan mempunyai niat membunuh seseorang yang dalam persangkaannya boleh dibunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, misalnya sengaja menembak musuh yang harus ditembak dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri; kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto). Ibnu Hazm menolak pembunuhan sengaja salah (Qatl al-Khata’), seperti yang diungkapkan oleh ulama lain, lebih lanjut Ibnu Hazm berpendapat, bahwa pembunuhan sengaja salah adalah pendapat fasid yang menyalahi Nas al-Qur’an dan sunnah, karena dalam al-Qur’an dan sunnah sendiri tidak menerangkan sama sekali. Seperti macam pembunuhan yang dianut oleh Mazhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i, yang menambahkan adanya pembunuhan semi sengaja) syibhu al amdi), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud untuk membunuhnya tetapi mengakibatkan kematian. Adapun dalam pembunuhan salah Ibnu Hazm mengatakan, bahwa pembunuhan tersebut bukan suatu dosa, sebab suatu dosa itu yang dilarang Allah, sedang kesalahan itu tidak dilarang Allah Karena kesalahan itu di luar kemampuan manusia. Oleh karena itu, segala kesalahan diampuni Allah dan tidak berdosa bagi orang yang tersalah.
  3. Bila si pelaku tidak bermaksud melakukan kejahatan, tetapi akibat kelalaiannya dapat menimbulkan kematian, seperti seseorang terjatuh dan menimpa bayi yang berada di bawahnya hingga mati.

Pendapat Ibnu Hazm di atas berdasar atas Firman Allah SWT:


“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)”

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Dalam ayat diatas Allah tidak menempatkan pembunuhan bagian ketiga, yang terletak antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja.


Macam-macam pembunuhan menurut Mahmud Syaltut, pembunuhan itu hanya terbagi kedalam dua macam yaitu, pembunuhan sengaja (pembunuhan yang dilakukan karena unsur kesengajaan), dan pembunuhan salah (Pembunuhan yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan yang mengakibatkan kematian), adapun mengenai alat pembunuhan tidak dapat diterapkan dalam pembunuhan karena dalam al-Qur’an dan hadis sahih pun tidak menjelaskan alat yang digunakan dalam pembunuhan, akan tetapi hanya menjelaskan macam-macam pembunuhan saja. Sedangkan mengenai alat pembunuhan diserahkan kepada ketentuan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.