Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at

SUDUT HUKUM | Orang Islam yang ingin melaksanakan shalat Jum’at harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Di dalam shalat Jum’at terdapat beberapa syarat baik ditinjau dari segi kewajiban untuk mengerjakan maupun dari segi sahnya perbuatan shalat Jum’at tersebut.
Adapun syarat-syarat wajib shalat Jum’at menurut jumhur ulama’ adalah sebagai berikut :[1]
  1. Islam, tidak wajib Jum’at atas orang selain Islam
  2. Baligh (dewasa), tidak wajib Jum’at atas anak-anak
  3. Berakal, tidak wajib Jum’at atas orang-orang bodoh atau orang gila.
  4. Laki-laki, tidak wajib atas perempuan
  5. Sehat, tidak wajib Jum’at atas orang sakit
  6. Bertempat dalam negeri, tidak wajib Jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
  7. Merdeka

Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jum’at
Sedangkan syarat-syarat sah dalam pelaksanaan shalat Jum’at adalah sebagai berikut:[2]
  1. Hendaklah diadakan dalam negeri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di tempat kampung (desa-desa), Maka tidak sah mendirikan shalat Jum’at di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana untuk sementara waktu saja.
  2. Berjamaah, karena tidak pernah di masa Rasulullah saw shalat Jum’at dilakukan sendiri-sendiri. Sekurang-kurangnya bilangan jamaah Jum’at menurut sebagian pendapat ulama adalah empat puluh orang dewasa dari penduduk negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih dari empat puluh dan setengah lagi ulama berpendapat cukup dua orang saja, karena sudah berjamaah.
  3. Hendaklah dikerjakan diwaktu zhuhur.
  4. Hendaklah shalat Jum’at itu didahului dua khutbah.

Rukun-rukun shalat Jum’at

Sama halnya dengan syarat-syarat shalat Jum’at di atas, rukun-rukun (fardlu) shalat Jum’at tidak berbeda dengan rukunrukun shalat maktubah yang lain. Para ulama’pun beragam dalam memformulasikan rukun-rukun shalat Jum’at tersebut. Rukun ini oleh Syafi’i dibagi kepada dua klasifikasi, fi’liyah dan qauliyah.
Rukun fi’liyah merupakan sesuatu rukun yang sifatnya gerakan-gerakan tertentu oleh mushalli. Sedangkan rukun qauliyah adalah ucapan-ucapan tertentu dalam shalat. Adapun rukun shalat Jum’at adalah sebagai berikut:[3]
  1. Khutbah dua kali yang duduk diantara keduanya
  2. Shalat dua raka’at, dengan berjama’ah

Dalam melaksanakan khutbah terdapat rukun-rukun yang harus dilakukan yaitu :
  1. Memuji kepada Allah dengan melafadkan kata-kata pujian
  2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad
  3. Berwasiat kepada hadirin untuk taqwa
  4. Mendo’akan kepada semua orang mukmin
  5. Membaca al-Qur’an.

Syarat-syarat yang harus dilakukan khatib sebelum khutbah dilaksanakan adalah:[4]
  1. Sudah masuk waktunya
  2. Mendahulukan dua khutbah sebelum shalat Jum’at
  3. Berdiri dalam khutbah
  4. Duduk diantara kedua khutbah, serta tenang
  5. Suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat
  6. Diucapkan dalam bahasa Arab (dalam rukun khutbah)

[1] A.Chodri Romli, Permasalahan Shalat Jum’at, Surabaya : Pustaka Progessif, 1996, hlm 82.

[2] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Jakarta: At-Thahiriyah, 1976, hlm. 125.

[3] M. Rifa’i, et al. terj. Kifayatul Akhyar, Semarang: Toha Putra , 1993, hlm 101.

[4] A.Chodri Romli, Permasalahan Shalat Jum’at, Surabaya : Pustaka Progessif, 1996, hlm 203-206.