Penetapan Pengadilan

Penetapan Pengadilan

SUDUT HUKUM | Penetapan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan dan pelakanaan (janji, kewajiban). Juga diartikan sebagai tindakan…

Pengertian Putusan Verstek

Pengertian Putusan Verstek

Putusan Verstek yaitu putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat. Ada kemungkinannya pada hari sidang yang telah ditetapkan tergugat tidak datang dan tidak pula mengirimkan wakilnya…

Putusan Verstek

Putusan Verstek

Bentuk putusan ini diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR/149 RBg. Pasal ini memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan verstek: Apabila pada sidang pertama pihak…

Pengertian Putusan

Pengertian Putusan

Menurut sistem HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan Rbg (rechts reglement Buitengewesten) Hakim mempunyai peranan aktif memimpin acara dari awal sampai akhir pemeriksaan perkara. Hakim…

Akibat Hukum Putusan Verstek

Akibat Hukum Putusan Verstek

Kehadiran para pihak pada suatu persidangan merupakan hak, bukan kewajiban yang bersifat imperatif. Dan hukum telah menyerahkan sepenuhnya kepada tergugat untuk mempergunakan haknya untuk membela…

Putusan Gugur

Putusan Gugur

Bentuk putusan ini diatur dalam Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg. Jika penggugat tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk…

Putusan Contradictoir

Putusan Contradictoir

Bentuk putusan ini dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Ditinjau dari segi ini, terdapat dua jenis putusan kontradiktor. Pada…

Kekuatan Putusan

Kekuatan Putusan

HIR (Het herziene indonesisch reglement) tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan mempunyai 3 macam kekuatan: Kekuatan mengikat Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat artinya mengikat…

Sifat Putusan

Sifat Putusan

Menurut Darwan Prints, putusan diklasifikasikan sebagai berikut: Interlocotoir Vonis Interlocotoir Vonis (putusan sela), adalah putusan yang belum merupakan putusan akhir. Putusan sela (Interlocotoir Vonis) itu…