SUDUT HUKUM | Sertipikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat serta memberikan rasa aman dan tentram bagi pemiliknya, segala sesuatu akan mudah…
Kategori: PPAT
SUDUT HUKUM | Wewenang PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 antara lain: Pasal 3 ayat (2): PPAT khusus hanya berwenang membuat akta…
SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 19 Ayat (1) UUPA dinyatakan bahwa yang mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah Pemerintah. Pasal 19 ayat…
SUDUT HUKUM | PPAT dalam hal merangkap jabatan sebagai Notaris, maka kantor tempatnya melaksanakan tugas jabatan Notaris menjadi kantor PPAT. PPAT dilarang mempunyai kantor cabang…
SUDUT HUKUM | Pembuatan akta hibah merupakan kewenangan PPAT yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perjanjian hibah tersebut,…
SUDUT HUKUM | Pejabat Pembuat AKta Tanah (PPAT) sudah dikenal sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 10/1961),…
SUDUT HUKUM | Belanda dijajah Perancis pada periode tahun 1806 sampai dengan tahun 1813 oleh Raja Louis Napoleon, sehingga secara otomatis sebagai Negara jajahan Perancis…