Sejarah Pemerikaran Hukum

Pembahasan mengenai sejarah pemikiran mengenai hukum ini dimaksudkan untuk menelusuri bagaimana manusia itu memandang makna sesungguhnya dari hukum. Pertanyaan adalah “apa hukum itu?”. Pertanyaan yang sekilas tampak sederhana sekali, tetapi tidak mudah untuk memaknai yang disebut dengan hukum. Memang, mudah juga untuk menjawab secara sederhana bahwa “hukum adalah seperangkat aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis”, “hukum adalah aturan yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi bagi pelanggarnya”, “hukum adalah putusan-putusan dari lembaga peradilan” dan lain-lain.

Jika membaca buku-buku Pengantar Ilmu Hukum, akan ditemukan banyak sekali definisi mengenai apa itu yang disebut hukum. Bisa saja pendapat yang satu dengan yang lain berbeda. Akan tetapi, bukan hanya pendefinisian mengenai hukum yang dibahas dalam filsafat hukum. Filsafat hukum membahas “makna” dari hukum, yaitu mencari hakikat dari hukum itu sendiri. Filsafat hukum mempertanyakan segala macam pandangan mengenai hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa definisi-definisi mengenai hukum diberikan oleh tokoh-tokoh atau pemikir-pemikir hukum dari berbagai zaman yang tentu saja pemikiran mereka mengenai hukum dipengaruhi oleh paradigma, ideologi, dan situasi-situasi yang terjadi pada saat mereka memberikan definisi mengenai hukum atau terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran terdahulu yang kemudian lahirlah pemikiran pengembangan atau pemikiran baru.

Dalam sejarahnya, pemikiran mengenai hukum dapat terbagi menjadi beberapa golongan/mahzab/aliran, sebutlah mahzab hukum kodrat, mahzab positivisme hukum, mahzab hukum murni, mahzab hukum sosiologi, mahzab hukum sejarah, mahzab realism hukum sampai ke aliran pemikiran-pemikiran hukum kontemporer. Masing-masing mahzab tersebut memiliki ciri khas dan perspektif tersendiri mengenai “hukum”. Dari penjelajahan terhadap mahzab-mahzab tersebut kita dapat memahami makna hukum dibalik definisi-definisi yang diberikan oleh para pemikir-pemikir hukum tersebut.


MAHZAB HUKUM KODRAT

Sebelumnya perlu dijelaskan mengenai penggunaan istilah “hukum kodrat”. Dalam literatur wacana filsafat hukum berbahasa Inggris, teori ini dibahasakan sebagai natural law theory. Istilah natural law dapat merujuk pada arti hukum alam dan (BACA LEBIH LANJUT DISINI)