Pihak-Pihak dalam Perjanjian Kredit

Sesuai Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Hal ini merupakan peristiwa yang menimbulkan suatu hubungan hukum antara orang-orang yang membuatnya sehingga dari perjanjian tersebut nantinya akan menimbulkan suatu perikatan.

Suatu perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri. Perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewaiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya. Para pihak dalam kredit pada dasarnya hanya dua, yaitu pihak kreditur yaitu bank dan pihak debitur yaitu nasabah. Menurut Undang-Undang Perbankan,

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simapanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

Sedangkam “nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank” dan “nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.” Pihak dalam perjanjian kredit menjadi beda apabila jaminan diberikan oleh pihak ketiga yang ikut serta menandatangani perjanjian kredit (hutang piutang) atau Personal Guarantee diberikan oleh pihak ketiga. Jadi disni pihak ketiga bertindak sebagai penjamin. Hal itu akan berdampak luas apabila debitur wanprestasi.

Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman kepada debitur. Sedangkan debitur adalah pihak yang meminjam atau menerima pinjaman dari kreditur. Kreditur memiliki hak untuk dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu kepada debitur yang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya.