Perkembangan hukum lingkungan di Indonesia

Saat ini pembagian hukum secara klasik, yang masih sering digunakan adalah pembagian hukum menjadi hukum publik dan privat atau perdata. Termasuk hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional. Termasuk hukum privat (perdata) adalah hukum dagang dan hukum intergentil atau hukum antartata hukum. Hukum adat tidak merupakan lapangan hukum tersendiri karena meliputi lapangan-lapangan hukum yang telah disebutkan.

Perkembangan hukum lingkungan di Indonesia


Istilah “hukum lingkungan” merupakan konsepsi yang relatif masih baru dalam dunia keilmuan pada umumnya dan dalam lingkungan ilmu hukum pada khususnya, yang tumbuh sejalan bersamaan dengan tumbuhnya kesadaran akan lingkungan. Dengan tumbuhnya pengertian untuk melindungi dan memelihara lingkungan hidup tersebut, tumbuh pula perhatian hukum kepadanya ( Gatot, 2004 : 24).

Di Indonesia sendiri, organisasi yang berhubungan dengan lingkungan hidup sudah dikenal lebih dari sepuluh abad yang lalu. Dari prasasti Jurunan tahun 876 Masehi diketahui adanya jabatan “tuhalas” yakni pejabat yang mengawasi hutan atau alas, yang kira-kira identik dengan jabatan petugasa Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).

Kemudian prasasti Haliwangbang pada tahun 877 Mahesi menyebutkan adanya jabatan “tuhaburu” yakni pejabat yang mengawasi masalah perburuan hewan di hutan. Contoh lain adalah pengendalian pencemaran yang ditimbulkan oleh pertukangan logam; kegiatan membuat logam, yang sudah tentu menimbulkan pencemaran dikenai pajak oleh petugas yang disebut “tuhagusali” ( Said, 1985 : 63-64).

Perkembangan yang berarti yang bersifat menyeluruh dan mejalar ke berbagai pelosok dunia dalam bidang peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup terjadi setelah adanya konfrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang lingkungan hidup manusia di Stockholm pada tahun 1972. Di Indonesia dalam rangka persiapan menghadapi konfrensi PBB tersebut, telah disusun “Laporan Nasional” tentang keadaan lingkungan hidup di Indonesia. Sebagai persiapan laporan tersebut telah diselenggarakan “Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia dan Pembangunan Nasional” di Bandung pada tanggal 15 s/d 18 Mei 1972.

Dalam seminar tersebut telah disampaikan makalah tentang “Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia beberapa fikiran dan saran” oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,LLM. Makalah tersebut merupakan pengarahan pertama mengenai perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia ( Gatot, 2004 : 27-28).