Pengertian Euthanasia

Pengertian Euthanasia – Euthanasia pada hakekatnya bukan merupakan gejala generasi masa kini atau angkatan sebelumnya, akan tetapi sudah ada sejak dahulu. Kelompok Kerja Euthanasia Pusat Studi Katolik di Nijmegen, Belanda mengemukakan bahwa “euthanasia ini sebagai istilah, pertama-tama dikemukakan oleh penyair sekaligus komedian Kratinos (480-420 SM) dalam tulisan-tulisannya yang tergolong karya klasik Yunani Kuno.

Pengertian euthanasia pada saat itu ditafsirkan secara luas sekali”. Setelah abad pertengahan kata euthanasia ini kembali dipergunakan oleh ahli filsafat Francis Bacon dalam karyanya Novum Organon. “Ia mengartikan euthanasia sebagai “kematian tuna rasa” atau tanpa rasa sakit sedikit pun, akan tetapi dengan tambahan bahwa adalah tugas dokter guna menyelenggarakan kematian seperti itu”.

Setelah tahun 1870 diskusi mengenai euthanasia menghangat. Di Jerman misalnya filosofi Schopenhauer menulis bahwa rasa belas dan kasihan merupakan sumber moral dan kesusilaan. “Ahli sosiologi Jost telah memberi ulasan tentang hak atas pengakhiran kehidupan. Bersamaan dengan itu, tidak sedikit ahli hukum yang dengan gigih memperjuangkan pengurangan dan peringatan hukuman atas pembunuhan yang dilakukan atas permintaan”.

Euthanasia telah banyak dilakukan sejak zaman dahulu dan banyak memperoleh dukung tokoh-tokoh besar dalam sejarah, seperti Plato yang mendukung tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang untuk mengakhiri penderitaan dari penyakit yang dialaminya. Aristoteles yang membenarkan adanya membunuh anak yang berpenyakit dari lahir dan tidak dapat hidup menjadi manusia yang perkasa. Pytagoras dan kawan-kawan menyokong perlakuan pembunuhan pada orang-orang yang lemah mental dan moral.

Euthanasia juga pernah dilaporkan juga teradi di India dan Sardinia. Bahkan dalam Perang Dunia II Hitler memberikan perintah untuk membunuh orang-orang yang sakit yang tidak mungkin disembuhkan dan bayi-bayi yang lahir dengan cacat bawaan. “Di berbagai negara barat, euthanasia sudah tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan lagi. Hal ini diatur dalam hukum pidana, seperti yang terjadi di Swiss, Jerman Barat, Uni Soviet dan Polandia”.

Negara Inggris, gerakan euthanasia sudah dimulai sejak tahun 1935 ketika “Parlemen Inggris menolak proposal “euthanasia secara sukarela” (voluntary euthanasia) untuk para pasien dewasa yang menderita sakit berat yang secara medis tidak bisa disembuhkan”. Hingga saat ini euthanasia merupakan salah satu masalah yang banyak menarik perhatian dan banyak dibicarakan orang, sehingga banyak pertentangan hangat di seluruh dunia mengenai kemungkinan dilakukannya. Kedua pola pendapat yang sangat bertentangan ini umumnya sebagai berikut:
  1. Yang tidak menyetujui tindakan euthanasia, golongan ini berpendapat bahwa euthanasia adalah suatu pembunuhan yang terselubung karenanya tindakan ini secara langsung bertentangan dengan kehendak Tuhan.
  2. Yang menyetujui euthanasia golongan ini menyatakan bahwa tindakan euthanasia baik yang positif maupun yang negatif boleh dilakukan dengan pertimbangan tersebut disetujui oleh pasien, keluarga dan dokternya.

Perdebatan masih juga terus berlanjut dan berbagai kasus bermunculan. Diperdebatkan, misalnya: siapa yang berhak menentukan kematian. Apakah si empunya nyawa, keluarganya, pengadilan atau barang kali dokter. Di dalam Universal Declaration of Human Right dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)35telah mencantumkan sejumlah hak-hak asasi manusia begitu pula di dalam Undang-undang Dasar 1945 walaupun tidak secara terinci seperti yang terdapat dalam deklarasi PBB.

Di antara sekian banyak hak asasi manusia, hanya hak untuk mati yang tidak ada. Walaupun kedengarannya sangat ganjil, tetapi hal ini cukup banyak yang memperdebatkannya karena “hak untuk mati dipandang sebagai telah tercakup pengertiannya dalam hak untuk hidup yang selama ini dicantumkan secara tegas. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 di Indonesia”.

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu berasal dari kata Euthanatos. Eu yang artinya “baik” atau “tanpa penderitaan”, sedangkan thanatos artinya “mati”. Dengan demikian euthanasia dapat diartikan mati dengan baik tanpa penderitaan. Selain itu, ada juga yang, menterjemahkan mati cepat tanpa derita”.

Ensiklopedia Indonesia menyebutkan bahwa Euthanasia yang berasal dari Euthanatos berasal dari kata eu yang artinya “baik” dan thanatos diartikan dengan “tanpa derita”.

Euthanasia dalam ensiklopedia disebut juga euthanasia yang berarti matinya gampang yaitu “istilah untuk pertolongan medis agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan, dan atau mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematian”. Salah satu literatur juga menyebutkan bahwa kematian atau tanpa penderitaan yang berkaitan dengan penderitaan euthanasia ini dapat diartikan secara luas yaitu sebagai “praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak atau dengan minimumkan rasa sakit. Secara konvensional hal ini biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan”.

Perkumpulan para medis di London, Inggris mendefinisikan euthanasia dengan menguraikan bahwa euthanasia adalah apabila seorang makhluk manusia dimatikan dengan sengaja sebagai bagian dari perawatan medis yang diberikan kepadanya, kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam euthanasia kematian seseorang dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa “adalah baik atau setidaknya tidak menyakitkan baginya untuk mati mengingat kondisi mentalnya sekarang dan mungkin juga di masa depan serta kualitas hidupnya dan juga kualitas hidup keluarganya”.

Pengakhiran kehidupan seseorang yang sudah menderita penyakit yang tak dapat lagi disembuhkan dan sangat menyakitkan yang dilakukan secara hati hati dan disengaja. “Kematian yang dimaksud tersebut merupakan penghentian kehidupan secara permanen dari seluruh fungsi vital tubuh”.

Di beberapa negara yang sudah melegalkan dilakukannya euthanasia mempunyai pengaturan tersendiri tentang euthanasia ini dan dalam peraturan tersebut dirumuskan pengertian euthanasia. Misalnya di Negara Belanda, dalam KNMG (Koninklijke Nederlandche Marschappij Geneeskunst) dirumuskan pengertian euthanasia adalah: “Dengan sengaja melakukan untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien atau dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup pasien dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri atas atau tidak atas permintaannya”.

Bagi sebagian oarang sekilas euthanasia ini dipersamakan dengan bunuh diri. Di lain pihak, “di negaranegara maju seperti di Eropa, euthanasia dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM), yaitu hak yang mengalir dari hak untuk menentukan diri sendiri (the right of selfdeterminations atau disingkat TROS)”.

Pandangan kedokteran (para medis) perspektif euthanasia berbeda dengan bunuh diri karena bunuh diri tidak dilakukan dalam konteks perawatan penyakit dan sering dilakukan tanpa bantuan orang lain, sedangkan euthanasia dilakukan dalam konteks medis dan atas bantuan orang lain. Selain itu euthanasia juga dibedakan dengan “bunuh diri atas bantuan dokter” (physician assistend suicide) dimana dalam kasus terakhir ini ada kecenderungan fasilitas untuk bunuh diri disediakan oleh dokter untuk yang ingin mengakhiri hidupnya.

Di dalam ilmu kedokteran, kata euthanasia digunakan dalam tiga arti, yaitu:
  1. Berpindah ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir.
  2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberikan obat penenang.
  3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seseorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarga.