Dasar Pengharaman Hoax Dalam Hukum Pidana Islam

Al-Qur’an dan Hadist telah memperingatkan tentang ghibah dan melarang perbuatan tersebut. Berdasarkan firman Allah Swt di dalam surah al-Hujurat ayat 12:

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.

Dan sabda rasulullah Saw :

Dari Abu Bakar ibn Abi syaibah dari waki’ dari al-aswad ibn syaiban dari bahr ibn mirar dari kakeknya abi barkah bakrah berkata, rasulullah saw. Lewat di depn kuburan seraya bekata : kedua penghuni kuburan akan disiksa dan mereka di siksa bukan karena dosa besar. Di siksa karena kencing sedangkan yang satu lagi di siksa karena masalah hibah.

Ghibah termasuk larangan haram yaitu berdosa bagi yangmelakukannya, untuk itu ghibah harus di tinggalkan. Sebagaimana firman Allah QS al-an’am ayat 120:

Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan”.