Perjanjian Lisensi Penerbitan Buku

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 20 Undang-Undang Hak Cipta. Ketentuan yang mengatur mengenai lisensi yang terdapat pada Pasal 80 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Hak Cipta.

Perjanjian Lisensi Penerbitan Buku


Perjanjian lisensi adalah perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.

Perjanjian lisensi penerbitan buku adalah suatu perikatan antara pencipta di satu pihak dan penerbit di pihak lain, di mana di dalam perjanjian tersebut pihak pencipta memberikan haknya untuk memperbanyak dan menyebarluaskan naskah karangannya kepada penerbit.

Sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian lisensi penerbitan buku adalah perjanjian yang memuat ijin pencipta oleh penerbit yang menggunakan hak penerbitan pencipta dengan persyaratan tertentu, yang diwujudkan dalam klausul-klausul dalam isi perjanjian. Isi perjanjian sangat beragam, kontrak yang disusun suatu penerbit mungkin bebrbeda dengan yang disusun penerbit lainnya, akan tetapi, pada dasarnya ada klausul-klausul yang selalu tercantum dalam kontrak seperti subyek dan objek dalam perjanjian.

Menurut Rahmi Jened hak kekayaan intelektual termasuk bidang hak cipta memiliki tiga jenis lisensi, yaitu sebagai berikut:
  1. Lisensi sukarela (voluntary license) berbasis pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata. Pelaksanaan perjanjian lisensi sukarela maka perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata berupa kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang diperbolehkan;
  2. Lisensi tidak sukarela (nonvoluntary license) adalah lisensi yang dibebankan melalui putusan pengadilan lazimnya terkait dengan kasus di mana pemilik atau pemegang termasuk pencipta atau pemegang hak cipta bertindak antikompetisi dengan cara mengeksploitasi haknya di luar eksploitasi normal;
  3. Lisensi wajib (compulsory license) adalah lisensi yang diwajibkan dan diatur secara eksplisit dalam undang-undang termasuk tata cara dan persyaratan pelaksanaannya.