Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum

Menurut Vilhelm Aubert (Achmad Ali, 2009 :32), sosiologi hukum dipandang sebagai suatu cabang ilmu sosiologi umum serupa dengan sosiologi keluarga, sosiologi industri, atau sosiologi kedokteran, perbedaannya tentu saja karena sosiologi hukum obyek kajiannya adalah hukum. Bagi Aubert, sah saja penggunaan sosiologi untuk studi hukum dalam rangka membantu para professional hukum untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Demikian juga hukum dapat membantu para legislator dalam pembuatan peraturan perundang-undangan maupun bedan peradilan dalam membuat putusannya.


Dalam hal ini yang terpenting adalah fungsi kritis dari sosiologi hukum untuk membantu mempertinggi kesadaran kaum profesional hukum tentang fungsi profesi mereka di masyarakat.

Menurut Roscoe Pound (Achmad Ali,2009:33) bahwa karakteristik dari kajian sosiologi di bidang hukum adalah:

  • Kajian mengenai efek-efek sosial yang aktual dari institusi hukum maupun doktrin hukum.
  • Kemudian bahwa kajian sosiologis berhubungan dengan kajian hukum dalam mempersiapkan perundang-undangan. Penerimaan metode sains untuk studi analisis lain terhadap perundang-undangan. Perbandingan perundang-undangan telah diterima sebagai dasar terbaik bagi cara pembuatan hukum, tetapi tidak cukup hanya membandingkan undang-undang itu satu sama lain, sebab yang merupakan hal terpenting adalah studi tentang pengoperasisan kemasyarakatan pada undang-undang tersebut.
  • Titik berat berikut dari perhatian Pound adalah bahwa kajian para sosiolog hukum itu ditujukan untuk bagaimana membuat aturan hukum menjadi lebih efektif. Hal ini telah diabaikan hampir secara keseluruhan di masa silam.
  • Bukan merupakan semata-mata kajian tentang doktrin yang telah dibuat dan dikembangkan tetapi apa efek sosial dari segala doktrin hukum yang telah dihasilkan di masa silam dan bagaimana memproduksi mereka. Malahan hal itu menunjukkan kepada kita bagaimana hukum di masa lalu tumbuh di luar dari kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis.
  • Para sosiolog hukum menekankan pada penerapan hukum secara wajar atau patut (equitable application of law), yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntutan umum bagi hakim, yang menuntun hakim diberikan kebebasan untuk memutus setiap kasus yang dihadapkan kepadanya, sehingga hakim dapat mempertemukan antara kebutuhan keadilan di antara pihak dengan alasan umum dari masyarakat pada umumnya.
  • Akhirnya, Pound menitik beratkan pada usaha untuk lebih mengefektifkan tercapainya tujuan-tujuan hukum.
Karakteristik Kajian Sosiologi hukum yaitu:

  • Fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan:
  1. Deskripsi ;
  2. Pengungkapan (Revealing);
  3. Penjelasan.
  • Sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
  • Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang mempengaruhi, latar belakang dan sebagainya. Pendapat Max Weber yaitu “Interpretative Understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku dimaksud mempunyai dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan eksternal.
  • Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
  • Sosiologi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan itu dan harus diuji dengan data empiris.
  • Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang menaati hukum, sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setara, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.


Alan Hunt (Achmad Ali, 2009 : 38) membagi “The Sociological Movement in Law” ke dalam dua fase. Dalam fase pertama, ia membahas karakteristik dan hubungan satu sama lain antara tiga gerakan sosiologis dalam hukum, yaitu:

  • A Sociology Of Law, Pelopornya antara lain Emile Dukheim dan Max Weber;
  • American Legal Realism, pelopornya antara lain Oliver Wender Holmes, Benjamin N Cardozo, dan Karl Liewellyn;
  • A Sociological Jurisprudence, pelopornya antara lain Eugene Ehrlich dan Roscoe Pound.

Fase Berikutnya dinamakan oleh Alan Hunt sebagai “A Modern Sociology Of Law”, pelopornya antara lain Donald Black, Charles Sampford, Roger Cotterel, dan Gerald Turkel. Pada fase ini menunjukkan kesinambungan yang sangat signifikan bukan hanya pada ilmu hukum yang bersifat sosiologis tapi juga pada ilmu hukum yang bersifat normatif. (Achmad Ali, 2009 : 38)


Mr. J. J. H. Bruggink, menjelaskan perspektifnya bahwa sosiologi hukum terutama berminat pada keberlakuan empirik atau faktual dari hukum. Hal itu sudah menunjukkan bahwa sosiologi hukum tidak secara langsung diarahkan pada hukum sebagai sistem konseptual itu sendiri, Melainkan pada kenyataan kemasyarakatan, yang didalamnya hukum memainkan peran.


Obyek sosiologi hukum pada tingkat pertama adalah kenyataan kemasyarakatan dan baru pada tingkat kedua kaidah-kaidah hukum, yang dengan salah satu cara memainkan peranan dalam kenyataan kemasyarakatan itu. Bagi sosiolog hukum, masalahnya berkenaan dengan semua jenis akibat yang dimaksudkan dan yang tidak dimaksudkan, yang diinginkan dan yang tidak diinginkan, yang dapat ditimbulkan kaidah-kaidah hukum dalam kenyataan kemasyarakatan. Karena itu juga kita dapat mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ‘teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan’.


Hubungan itu dapat dipelajari dengan dua cara, orang dapat mencoba menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan, tetapi juga orang dapat menjelaskan kenyataan kemasyarakatan dari sudut kaidah-kaidah hukum. (Achmad Ali, 2009 : 42)