Badan Pengawas Pasar modal

Badan pengawas pasar modal atau yang lebih populer dengan sebutan Bapepam adalah sebuah badan pemerintah yang berada dibawah Menteri keuangan Republik Indonesia. Bapepam merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari –hari kegiatan pasar modal. Dengan demikian Bapepam dapat dikatan sebagai hulu dari semua kegiatan di pasar modal, karena dari siniliah permulaan dari kegiatan di pasar modal.

Mengawasi kualitas keterbukaan emiten dengan cara memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektifitas, kemudahan untuk dimengerti , kejelasan berkaitan dengan dokumen pernyataan pendaftaran Bapepam sama sekali tidak memberikan penilaian terhadap keunggulan atau kelemahan saham yang ditawarkan. (Pasal. 75 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “Bapepam tidak memberikan pernyataan menyetujui atau tidak menyetujui efek ini“)