Pengertian Puasa

SUDUT HUKUM | Puasa dalam Al-Quran disebut dengan istilah shiyaam dan shaum, yang secara etimologi atau bahasa berarti menahan diri dari sesuatu, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan (Altuwayjiry, 2008). Puasa menurut syariat adalah menahan dengan niat Ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri, dan semua hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari (Al-jaiziri, 2004).

Hadits Abdullah bin Umar riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menerangkan bahwa puasa adalah salah satu rukun Islam yang agung dan mulia

Islam dibangun di atas lima (perkara, pondasi): Syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasûluhu, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Rumah Allah, dan berpuasa Ramadhan.