Pemeriksaan di Pengadilan

Pemeriksaan di Pengadilan – Pemeriksaan di Pengadilan dimulai dengan penentuan hari persidangan yang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara, hal tersebut diatur di dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini, hakim tersebut memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan yang diatur di dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP.

KUHAP membedakan tiga macam pemeriksaan sidang pengadilan. Pertama, pemeriksaan perkara biasa, kedua, pemeriksaan singkat, dan ketiga, pemeriksaan cepat. Pemeriksaan cepat dibagi lagi atas pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas.

Undang-undang tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara yang mana yang termasuk pemeriksaan biasa. Hanya pada pemeriksaan singkat dan cepat saja diberikan batasan. Pasal 203 ayat (1) KUHAP memberi batasan tentang apa yang dimaksud dengan pemeriksaan singkat yaitu:

Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.”

Selanjutnya, yang dimaksud dengan pemeriksaan cepat ditentukan oleh Pasal 205 ayat (1) berkaitan dengan tindak pidana ringan yaitu:

Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu rupiah dan penghinaan ringan, kecuali yang ditentukan dalam paragraph 2 bagian ini.”