Menyelam Saat Berpuasa

Bolehkah menyelam dalam air ketika berpuasa?

Menyelam dalam air, jika dihubungkan dengan orang berpuasa, maka akan menimbulkan masalah. Dalam hal ini ada dua kemungkinan masalah yang akan menyertainya: Pertama, menyelam dalam air dengan tujuan menyegarkan badan. Kedua, menyelam dalam air yang menyebabkan batalnya puasa.

Menyelam-Saat-Berpuasa


Untuk masalah pertama ada dua pendapat lagi, pertama yang menilai makruh dengan alasan bahwa sudah menjadi konsekuensi orang yang berpuasa harus bisa menahan kondisi yang timbul akibat puasa seperti lapar, haus, lemas, panas, letih dan lain-lain. Pendapat kedua merujuk pada riwayat Abu Bakar bin Abdurrahman yang menjelaskan bahwa suatu ketika para sahabat melihat Rasulullah menuangkan air ke atas kepalanya lantaran haus dan panas padahal beliau sedang berpuasa. Riwayat ini mengisyaratkan bahwa menyegarkan badan bagi orang yang berpuasa sama sekali tidak makruh.

Masalah kedua, tindakan menyelam dalam air yang bisa membatalkan puasa lantaran dikhawatirkan air akan tertelan baik melalui mulut ataupun hidung.