Cara Mengqadha Puasa

Bagaimana hukum qadha yang tertunda sampai Ramadhan berikutnya?

Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha (mengganti) puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup yakni sampai bulan Ramadhan berikutnya. Namun demikian, tidak mustahil ada orang-orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha puasa itu sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya. Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti, selalu ada halangan, sering sakit, bersikap apatis, gegabah, mengabaikannya dan lain-lain. Sehingga pelaksanaan qadha itu tertunda sampai Ramadhan berikutnya.

Cara Mengqadha Puasa



Penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang sah maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan itu disebabkan oleh udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.

Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha itu, diantara para fuqaha ada dua pendapat. Pertama, penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah, baik penangguhan itu karena udzur atau tidak. Kedua, penangguhan itu ada tafshil (rincian) hukumnya yakni, jika penangguhan itu karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkan-nya fidyah. Sedangkan jika penangguhan itu tanpa udzur maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Apakah qadha puasa harus dilakukan secara berurutan?

Qadha puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184. Tidak ada ketentuan mengenai tatacara qadha selain dalam ayat tersebut. Dan tidak ada pula dalil yang menunjukkan bahwa qadha itu harus dilakukan secara berurutan. Malah sebuah hadits sharih (tegas dan jelas) yang diriwayatkan Daruquthni dari Ibnu Umar menyataan:

Qadha puasa Ramadhan itu, jika ia berkehendak maka ia boleh melakukannya secara terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan.”


Bagaimana jika wafat sebelum melaksanakan qadha?

Memenuhi kewajiban membayar hutang adalah sesuatu yang mutlak baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi yang berhubungan dengan Allah. Sehingga orang yang wafat sebelum memenuhi kewajiban qadha puasa Ramadhan sama artinya dengan mempunyai tunggakan hutang kepada Allah. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya. Adapun dalam prakteknya ada dua pendapat. Pertama yuang menyatakan pelaksanakan qadha orang yang wafat tersebut dapat diganti dengan fidyah. Sebagaimana diatur dalam hadits:

Siapa saja wafat dan mempunyai kewajiban puasa maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Umar)

Pendapat kedua mengatakan bahwa pihak keluarganya yang wajib melaksanakan qadha puasa tersebut sebagai gantinya dan tidak boleh dengan fidyah. Dalam prakteknya qadha itu boleh dilakukan orang lain dengan seidzin atau atas perintah keluarganya. Ini didasarkan oleh sebuah hadits: Siapa saja yang wafat dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya berpuasa untuk menggantikannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah)

Pendapat kedua ini lebih kuat karena landasan haditsnya lebih shahih. Sedangkan pendapat pertama haditsnya kurang kuat.

Bagaimana jika lupa jumlah hari puasa yang harus diqadha?

Dalam keadaan seperti ini lebih baik jika ditentukan saja jumlah hari yang paling maksimum. Kelebihan hari qadha lebih baik dari pada kurang karena kelebihan itu akan menjadi ibadah sunnah yang memiliki nilai tersendiri.