Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung

Benarkah berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu mempenga-ruhi keabsahan puasa?

Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung

Berkumur-kumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu itu ada yang mengatakan sunnah sebagaimana madzhab 3 orang imam, yitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Ada juga yang berpendapat fardhu sebagaimana Imam Ahmad yang mengang-gapnya sebagai bagian dari membasuh muka. Terlepas apakah hal ini sunnah atau wajib, maka seyogyanya berkumur dan ber-istinsyaq dalam berwudlu janganlah ditinggalkan, baik saat puasa ataupun tidak. Hanya saja, pada waktu berpuasa janganlah memasukkan air terlalu dalam ke rongga hidung seperti halnya ketika tidak berpuasa.

Apabila engkau beristinsyaq, maka bersungguh-sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR Syafi’I, Ahmad, Imam yang empat dan Baihaqi)


Orang yang berkumur-kumur dan melakukan istinsyaq saat berwudlu kemudian secara tidak sengaja ada air yang masuk ke tenggorokannya maka puasanya tetap sah. Hal ini juga sama jika tanpa sengaja kemasukan debu, tepung, ataupun lalat yang masuk ke tenggorokannya. Kesemua itu merupakan ketidaksengajaan yang dimaafkan, meskipun ada sebagian ulama’ yang menentang pendapat ini. Begitu pula berkumur-kumur di luar wudhu juga tidak mempe-ngaruhi kesahihan puasa asalkan airnya tidak masuk ke perut (karena sengaja dan berlebihan).