Pengertian Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Pengertian Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) – Terdapat kemungkinan pada setiap penyidikan perkara pidana penyidik menemukan jalan buntu sehingga tidak mungkin lagi melanjutkan penyidikan, dalam situasi demikian, penyidik diberi kewenangan untuk melakukan penghentian penyidikan, kewenangan tentang penghentian penyidikan ini diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP namun, KUHAP tidak merumuskan dengan jelas apa yang dimaksud dengan penghentian penyidikan melainkan hanya memberikan perumusan tentang penyidikan saja. Selain itu pengaturan tentang tata cara penghentian penuntutan diatur dengan lebih rinci dan jelas, sedangkan mengenai penghentian penyidikan pengaturannya tidak lengkap.

Pengertian Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)


Menurut Harun. M. Husein penghentian penyidikan adalah:

Tindakan penyidik menghentikan penyidikan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana karena untuk membuat suatu terang peristiwa yang diduga dan menentukan pelaku sebagai tersangkanya tidak terdapat cukup bukti atau dari hasil penyidikan diketahui bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Setiap proses dalam penyidikan, penyidik memiliki kewajiban untuk memberitahukannya kepada penuntut umum. Begitu pula ketika dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib memberikan pemberitahuan kepada penuntut umum. Hal ini tercantum dalam KUHAP Pasal 109 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.” Untuk itu, setiap penghentian penyidikan yang dilakukan pihak penyidik secara resmi harus menerbitkan suatu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik wajib memberikan pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pihak yang berwenang seperti:
  1. Jika yang melakukan penghentian itu penyidik Polri pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan atau keluarganya.
  2. Apabila penghentian penyidikan dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil pemberitahuan penghentian harus segera disampaikan kepada penyidik Polri sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan dan Penuntut Umum.

Bahkan jika bertitik tolak pada angka 11 Lampiran Kep. Menkeh No. M.14PW.03/1983, pemberitahuan penghentian penyidikan juga meliputi pemberitahuan kepada Penasehat Hukum dan saksi pelapor atau korban.28 Untuk setiap penghentian penyidikan yang dilakukannya, penyidik yang berwenang wajib mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jadi yang dimaksud dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik sebagai bukti telah dihentikannya penyidikan suatu tindak pidana.