Asas dalam Hukum Warisan

SUDUT HUKUM | Hukum warisan Islam adalah suatu bagian dari keseluruhan hukum Islam yang mengatur peralihan harta dari orang yang meninggal dunia kepada orang (keluarga) yang masih hidup. Hukum warisan Islam mengandung berbagai asas yang memperlihatkan bentuk karakteristik dari hukum warisan Islam itu sendiri.

Ijbari

Asas ijbari yang terdapat dalam hukum kewarisan Islam mengandung arti pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.
Asas ijbari dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu:
  1. Dari pengalihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia
  2. Dari segi jumlah harta yang sudah ditentukan bagi masing-masing ahli waris.
  3. Dari segi kepastian penerima harta peninggalan, yakni mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan dan ikatan perkawinan dengan pewaris.

Asas Bilateral

Asas bilateral dalam hukum kewarisan berarti seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat ketyurunan perempuan. Asa bilateral itu,mempunyai 2 (dua) dimensi:
  • Dimensi saling mewarisi antara anak dengan orang tuanya.

Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa’ ayat 7 ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berhak mendapat harta warisan dari ibu-ayahnya. Demikian juga dalam garis hukum Surah An-Nisaa’ ayat 11, ditegaskan bahwa ayah dan ibu berhak mendapat warisan dari anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, sebesar seperenam, bila pewaris meninggalkan anak.

  • Dimensi saling mewarisi antara orang yang bersaudara juga terjadi bila pewaris tidak mempunyai keturunan atau orang tua.

Kedudukan saudara sebagai ahli waris dalam garis hukum Islam Surah An-Nisaa’ ayat 12, ditentukan bahwa bila seorang laki-laki mati punah dan mempunyai saudara, maka saudaramya (saudara laki-laki maupun saaudara perempuan) berhak mendapatkan warisanya.[1]

Asas Individual

Asas individual dalam hukum kewarisan Islam berarti warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadarnya masing-masing. Oleh karena itu, bila setiap ahli waris berhak atas bagian yang didapatnya tanpa terikat kepada ahli waris yang lain berarti mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan menjalankan kewajiban (ahliyat al-ada).

Asas Keadilan Berimbang

Asas keadilan berimbang dalam hukum kewarisanIslam berarti keseimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban. Sebagai contoh, laki-laki dan perempuan mendapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Selain itu Surah Al-Baqarah ayat 233; At-Tahrim ayat 7 menjelaskan bahwa seorang laki-laki menjadi penanggung jawab kehidupan keluarga untuk mencukupi keperluan hidup anak istrinya menurut kemampuannya. Sesungguhnya manfaat yang dirasakan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan dari harta peninggalan yang mereka peroleh adalah sama.

Akibat Kematian

Asas akibat kematian dalam hukum kewarisan Islam berarti kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia, kewarisan ada sebagai akibat daei meninggalnya seseorang. Ini berarti, harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dan disebut warisan, selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup.[2]


RUJUKAN

  1. Beni Ahmad Saebani, Fiqh Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 45.
  2. Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012), h. 51.