Tindak Pidana Makar

SUDUT HUKUM | Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) arti kata makar adalah akal busuk; tipu muslihat; perbuatan dengan maksud hendak menyerang orang; perbuatan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Secara konstruksi hukum makar secara hukum ternyata terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah.

Tindak Pidana Makar


Pada dasarnya makar berasal dari kata “aanslag” (Belanda) yang berarti serangan atau “aanual” yang berarti suatu penyerangan dengan maksud tidak baik (misdadige aanranding). Menurut Mardjono Reksodiputro, makar sebagai kata tersendiri, bukan merupakan konsep hukum.

Kata makar baru memiliki arti apabila dikaitkan dengan suatu perbuatan yang dimaksud oleh pelakunya. Jadi yang merupakan konsep hukum adalah “makar” dalam kalimat-kalimat seperti “makar dengan maksud untuk membunuh presiden atau wakil presiden”; “makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilayah Negara”; “makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan”. Hal tersebut diperjelas pula dengan adanya ketentuan Pasal 87 KUHP yang dalam pasal tersebut mengatakan bahwa perbuatan makar yang diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 140 KUHP baru ada atau baru dapat dikatakan sebagai makar apabila ada “permulaan pelaksanaan”.

Sehingga dari pasal tersebut menentukan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari orang yang berbuat makar. Tindak pidana makar itu sendiri merupakan tindak pidana yang dirumuskan secara khusus (“makar” yang berhasil maupun “makar” yang tidak berhasil diatur oleh pasal yang sama) karena tindak pidana tersebut tergolong menjadi tindak pidana yang sangat berbahaya karena dapat mengancam keamanan suatu Negara.

Dalam khasanah hukum pidana, pengertian tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh
sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.

Mengacu pada pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
  1. Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
  2. Memalingkan orang lain dari tujuannya dengan suatu bentuk tipu daya
  3. Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyisembunyi
  4. Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.

Tindakan makar juga dapat dimasukan dalam tindak pidana permufakatan jahat, dimana diatur dalam Pasal 110 KUHP, yaitu:
  1. Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
  2. Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, 107, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan, berusaha menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam penerapannya, peraturan terkait tindak pidana makar termasuk dalam kategori delik formil. Penjelasan dari delik formil tersebut adalah bahwa perbuatan terkait yang diklasifikasikan sebagai makar tidak perlu sampai harus terjadi secara penuh atau tidak sampai harus timbulnya dampak yang berarti terhadap perbuatan-perbuatan yang diatur dalam makar, tetapi dalam hal perbuatan tersebut masih dalam tahap perencanaan pun sudah dapat dikenakan atau dikatakan bahwa hal tersebut termasuk dalam tindak pidana makar. Hal tersebut dilakukan karena memang belum adanya suatu definisi yang mengikat terkait perbuatan apa yang sebenarnya dari arti kata makar itu sendiri di dalam
peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perundang-undangan hukum pidana di Indonesia.

Kata makar yang terdapat pada peraturan perundangundangan hukum pidana khususnya KUHP adalah sebagai berikut:
Pasal 104 “Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah Negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pasal 107 Ayat (1) “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Pasal 107 Ayat (2) “Pemimpin dan pengatur makar tersebut Ayat 1, diancam dengan pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Dalam perkembangannya, peraturan perundang-undangan dalam KUHP terkait makar mengalami penambahan pasal pada tahun 1999. Penambahan pasal tersebut telah di undang-undangkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Penambahan pasal tersebut sebagai
berikut:

Pasal 107 a “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”.

Pasal 107 b “Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Pasal 107 c “Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.

Pasal 107 d “Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Pasal 107 e “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun: a) barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya;atau b) barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud merubah dasar Negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah”.

Pasal 107 f “Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun: a) barang siapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi Negara atau militer; atau diundangkan b) barang siapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah”.