Teori Hak

SUDUT HUKUM | “Hak” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 381-382) memiliki makna kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, serta wewenang menurut hukum. Menurut Kamus Hukum (2009: 230), “hak” memiliki arti kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum; Tuntutan sah agar orang lain bersikap dengan cara tertentu; Kebebasan untuk melakukan sesuatu menurut hukum.

Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia (2011: 102-103) mengatakan bahwa “hak” memiliki arti izin atau kekuasaan yang diberikan hukum, memiliki padanan kata dengan wewenang, right dalam bahasa Inggris, Kansil (2011: 103) juga mengutip pendapat Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn tentang “hak” yaitu hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subjek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan.

Hak menurut Mertokusumo (2011: 52) adalah kepentingan yang dilindungi hukum, Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Dalam setiap hak terdapat 4 (empat) unsur yaitu subyek hukum, obyek hukum, hubungan hukum yang mengikat pihak lain dengan kewajiban dan perlindungan hukum. Hak pada hakikatnya merupakan hubungan antara subyek hukum dengan obyek hukum atau subyek hukum dengan obyek hukum dengan subyek hukum lain yang dilindungi oleh hukum dan menimbulkan kewajiban. Hak itu sah karena dilindungi oleh sistem hukum.

Hak (dalam Kansil, 2011: 103) dapat dibedakan antara hak mutlak (hak absolut) dan hak nisbi (hak relatif) yaitu:
  • Hak Mutlak

Ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Hak mutlak dapat dibagi dalam tiga golongan yaitu:
  1. Hak Asasi Manusia, misalnya hak untuk bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
  2. Hak Publik Mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
  3. Hak Keperdataan, misalnya :

a) Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai isrinya dan harta benda istriya.
b) Hak/kekuasaan Orang tua (ouderlijke macht).
c) Hak perwalian (voogdij).
d) Hak pengampuan (curatele).
  • Hak Nisbi,

Hak nisbi atau hak relative ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Hak anak dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.