Peranan Saksi Dan Keterangan Ahli Dalam Putusan Hakim

SUDUT HUKUM | Sebagaimana diketahui bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan sangat dipengaruhi oleh alat bukti oleh dihadirkan pihak jaksa penuntut umumdalam surat dakwaanya, alat bukti yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaanya. Didalam pembuktian persidangan jaksa penuntut umum mempergunakan alat-alat bukti tersebut untuk bahan penuntutan guna menarik perhatian hakim terhadap suatu peristiwa hukum yang dilakukan oleh seorang terdakwa, begitu pula dengan penasehat hukum juga akan mempergunakan alat-alat bukti tersebut untuk meyakinkan seorang hakim didalam sidang pembelaan seorang terdakwa.

Peranan Saksi Dan Keterangan Ahli Dalam Putusan Hakim


Ketentuan-ketentuan tersebut harus dilalui sesuai dengan prosedur pemeriksaan mulai dari awal hingga putusan dibacakan oleh hakim Keterangan saksi dan keterangan ahli pada pemeriksaan yang dilakukan di persidangan merupakan pedoman mutlak bagi hakim untuk dasar memperoleh fakta hukum terhadap peristiwa pidana yang nyata-nyata dilakukan oleh tertdakwa.

Hakim tidak merujuk pada keterangan saksi saja baik yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum maupun saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakawa, akan tetapi keterangan seoarang saksi tersebut tidak cukup untuk meyakinkan hakim dalam memutus perkara, selain itu hakiam juga membutuhkan keterangan ahli untuk meyakinkan peristiwa hukum baik itu pelanggaran, kejahatan, ataupun kealpaan yang dilakukan oleh terdakwa karena bisa saja keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lainnya ataupun keterangan ahli yang satu dengan keterangna ahli lainnya saling berbeda pandangan dalam memberikan keterangan saat persidangan berlangsung.

Dalam peradilan umum alat bukti bisa berupa keterangan ahli juga bisa berupa keterangan saksi yang telah diatur secara rinci dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) yang menjelaskan bahawa pembuktian harus tetap dilaksanakan seorang hakim guna untuk meyakinkan bahawa fakta hukum tersebut telah terpenuhi,sehingga dengan arahan demikian ketentuan hukum acara pidana telah dipenuhi secara prosedural tentang apa yang harus dibuktikan, berapa besar nilai pembuktian, sah tidaknya barang bukti yang dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus suatu perkara.