Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum

SUDUT HUKUM | Pendekatan sosiologis juga mengenai hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologis menurut Gerald Turke antara lain pada:
  • Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial
  • Pada kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
  • Pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranatapranata hukum.
  • Tentang bagaimana hukum dibuat.
  • Tentang kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.

Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum

Pemahaman seseorang terhadap sesuatu sering menjadi bias karena faktor-faktor eksternal, yang dapat berwujud prosedur. Suatu perbuatan yang oleh undang-undang dianggap keliru bisa saja dianggap tidak ada atau tidak terbukti hanya karena adanya prosedur formal atau undang-undang tersebut.

Dengan kata lain dibutuhkan suatu penjelasan secara sosiologis tentang bagaimana hubungan antara perilaku yang dianggap melanggar oleh undangundang dengan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut terhadap keyakinan masyarakat terhadap tindakan masyarakat maupun terhadap pranata-pranata sosial.

Hal-hal yang melatar belakangi terhadap pelanggaran tersebut adalaah sebagai berikut:
  1. Tidak adanya sanksi yang cukup berat (is not punished often enough), dengan demikian masyarakat tidak menghubungkan antara pelanggaran hukum dan makna sanksinya.
  2. Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama, bukan merupakan tindakan individual.
  3. Aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan mereka, atau dengan kata lain tidak sesuai dengan keyakinan dan pemahaman mereka.

Pada pendekatan sosiologis menunjukkan bahwa undangundang dapat dianalisis mengenai bagaimana undang-undang itu dalam kenyataanya dan bagaimana pengaruh berlakunya undangundang sering tidak seperti yang dimaksud oleh pembuat undangundang.

Jika kita melakukan konstruksi hukum dan membuat kebijakan-kebijakan untuk merealisasi tujuan-tujuannya, maka merupakan suatu hal yang esensial. Bahwa kita mempunyai pengetahuan yang empiris tentang akibat yang dapat ditimbulkan. Dengan berlakunya kebijakan tertentu terhadap perilaku warga masyarakat. Sesuai dengan pendekatan sosiologis, kita harus mempelajari undang-undang dan hukum hanya yang berkaitan dengan maksud atau tujuan moral etikanya serta tidak hanya terhadap subtansi undang-undang tersebut, tetapi juga harus memperhatikan bagaimana undang-undang itu diterapkan dalam praktik atau dalam masyarakat.

Ketidaksesuaian antara pelaksanaan hukum dan tujuan yang semula diinginkan oleh pembuat undang-undang dalam sosiologi hukum disebut goal displacement (pembelokkan tujuan) dan goal subtitution (penggantian tujuan). Hal tersebut menyebabkan bahwa pendekatan sosiologi hukum menggunakan teori, konsep dan metode ilmu sosial untuk mempelajari berbagai masalah sosiolegal.

Pendekatan sosiologi hukum berusaha untuk mengembangkan pengetahuan yang berakar dengan mengkomparatifkan studi hukum dan masyarakat. Suatu pendekatan komparatif membuka kemungkinan digunakan metode yang bermacam-macam yang mencakup: studi statistik tentang data kuantitatif, analisis kuantitatif dan metode historis. Pendekatan sosiologi hukum menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat dibawah kondisi yang berbeda-beda.