Pembuktian dalam Hukum Positif

SUDUT HUKUM | Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata pembuktian berasal dari kata bukti yang berarti sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Kata “bukti” jika mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” maka berarti “proses”, “perbuatan”, “cara membuktikan”, secara terminologi pembuktian berarti usaha menunjukan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. Membuktikan berarti memberi atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan, dan meyakinkan.

Pembuktian dalam Hukum Positif


Pengertian pembuktian menurut R. Subekti adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Selanjutnya M. Yahya Harahap mendefisikan pembuktian sebagai ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang, membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan mengatur mengenai alat bukti yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.

R. Supomo mendefinisikan pembuktian dalam dua arti yaitu; pembuktian dalam arti luas yaitu membenarkan hubungan hukum. Sedangkan pembuktian dalam arti sempit yaitu pembuktian yang hanya diperlukan manakala apa yang dikemukakan penggugat dibantah oleh tergugat. Pembuktian dalam hukum acara pidana dimaksudkan sebagai pembuktian bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sehingga harus mempertanggungjawabkannya.

Pembuktian dilihat dari perspektif Hukum Acara Pidana, yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum, semuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa pembuktian merupakan ketentuan yang berisikan pedoman tentang cara- cara yang dibenarkan oleh undang-undang atau peraturan lainya yang mana digunakan untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Tidak hanya itu, dalam pembuktian itu pula suatu kebenaran akan dapat terungkap.