Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

SUDUT HUKUM | Objek PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang dapat dipakai 3 untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun (Diana dan Setiawati, 2009:409)
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik bersifat teratur maupun tidak teratur;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima Pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dengan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan pembayaran lain;
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan atau upah yang dibayarkan bulanan yaitu berupa imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan dalam bentuk hal apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnyan dengan nama dan dalam bentuk apapun;