Tinjauan Kebebasan Beragama dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

SUDUT HUKUM | Indonesia sebagai negara yang mengakui dan sedang terus berusaha menghormati dan melindungi hak asasi warga negaranya terus melakukan diseminasi dan meng-HAM-kan setiap sektor kehidupan bermasyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, kelompok minoritas di atas dapat tetap dilayani dan dicatat dalam database administrasi kependudukan. Berdasarkan Pasal 64 ayat (5), terhadap penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen data penduduk tentang agama dapat tidak diisi pada dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik.

Tinjauan Kebebasan Beragama dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan


Sehingga, tiada hambatan bagi setiap penduduk untuk melengkapi dokumen kependudukannya. Hal tersebut merupakan langkah progresif Pemerintah dalam menyelenggarakan perlindungan dan penghormatan HAM warga negaranya. Walaupun, jika dikaji lebih mendalam tidak diiisinya kolom agama pada kartu tanda penduduk bagi penduduk yang agama atau kepercayaannya yang belum diakui oleh negara adalah bentuk nyata diskriminasi administrasi kependudukan.

Karena negara kita adalah negara eufimis, mungkin sebaiknya “diskriminasi” tersebut harus kita maknai sebagai bentuk kebijaksanaan Pemerintah terhadap kelompok minoritas agar tidak mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen kependudukan atau tidak memaksa mereka untuk berbohong perihal agamanya yang dipeluknya di hadapan negara.

Ketiadaan Peraturan Pelaksanaan dan Berpotensi Menyuburkan Atheisme secara Legal Diperkenankannya oleh negara untuk mengosongkan kolom agama pada KTP bagi penduduk yang agama dan kepercayaannya yang belum diakui oleh negara ternyata masih terdapat hambatan. Hambatan tersebut berupa ketiadaan peraturan pelaksanaan yang mengatur kriterium agama dan kepercayaan apa saja yang diakui untuk belum diakui di Indonesia.

Ketidakjelasan regulasi karena ketiadaan peraturan pelaksanaan yang mengatur dan menjabarkan substansi dari materi UU Administrasi Kependudukan yang sangat umum dapat menimbulkan kerawanan dalam penerapannya. Bahkan terdapat potensi penyuburan faham atheis dengan menggunakan instrumen yang legal.

Mengingat negara ini dibentuk berdasarkan by law dan by constitution maka hendaknya Pemerintah membentuk peraturan pelaksanaan. Sehingga dalam aspek substansi hukum (legal substance) tidak terdapat celah yang digunakan sebagai sarana yang legal untuk menyuburkan atheisme. Apalagi mengingat Indonesia adalah negara yang berkeTuhanan. Konsep keseimbangan dalam ber-HAM di Indonesia telah diatur secara jelas pada Konstitusi, negara wajib menghormati dan melindungi hak asasi warga negaranya.

Di sisi lain warga negara harus menundukkan diri pada pembatasan oleh Undang-undang. Dengan demikian, dapatlah dimaknai prinsip penghormatan hak asasi dan kesetaraan di depan hukum (equality before the law) bukan hanya redaksi pemanis dalam konstitusi dan bukan pula alibi untuk latah dan bebas berekspresi dengan kata “asasi”. Selanjutnya Pasal 34 ayat (4) menyatakan bahwa pelaporan pernikahan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh KUA Kecamatan. Adanya aturan yang tegas terhadap umat Islam ini memang sesuai dengan kondisi yuridis faktual bahwa KUA adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan kutipan Akta Perkawinan. Akan halnya penduduk di luar Islam justru terkesan tidak diatur dengan jelas.

Bagaimana sesungguhnya perkawinan yang dilakukan oleh pemeluk aliran Kepercayaan atau masyarakat adat yang belum mempunyai agama. Apakah mereka dapat dengan mudah memperoleh kutipan akta perkawinan tersebut dari kantor catatan sipil. Selama aturan tersebut tidak tegas dan jelas mengatur tentang hak-hak yang seharusnya diterima oleh seluruh warga negara maka Undang-Undang Administrasi Kependudukan dapat dikatakan tidak memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga.

Sampai sejauh ini pemerintah baru mengakui keberadaan Khonghucu sebagai agama dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negri No 470/336/SJ pada tanggal 24 Februari 2006 tentang pelayanan administrasi kependudukan kepada penganut Khonghucu. Dengan adanya Surat Edaran tersebut maka Pemerintah Daerah wajib melayani administrasi kependudukan kepada penganut Khonghucu. Selain itu mengingat komposisi penduduk di Indonesia yang terdiri dari macam suku dan mempunyai agama yang berbeda pula, seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi negara di dalam mengatasi hal ini.

Pengaturan tentang perkawinan campuran / perkawinan antar agama melalui prosedur pengadilan tentu mengakibatkan kesulitan sejumlah warga. Pengaturan tentang perkawinan campuran / perkawinan antar agama seperti yang terdapat pada pasal 35 melalui penetapan pengadilan tentu mengakibatkan kesulitan sejumlah warga. Dengan menggunakan prosedur pengadilan tentu masalah biaya dan waktu menjadi pertimbangan sendiri bagi warga. Perkawinan sebagai hak bagi warganegara yang akan melaksanakannya dalam hal ini perkawinan antar agama telah direduksi sedemikian rupa sehingga bagi pemerintah seolah-olah menjadi persoalan hukum.

Bagi pemerintah, segala tindakan hukum yang diambil baik dalam melakukan tindakan hukum berupa pembuatan peraturan perundang-undangan (regeling) maupun penerbitan ketetapan atau keputusan (beschiking), harus menjamin sesorang bebas menentukan pilihannya terhadap agama yang di yakininya serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanan hak beragama itu, bukan menimbulkan pelanggaran terhadap pelaksanaan hak dimaksud. Namun banyak tindakan pemerintah yang dinilai membatasi seseorang untuk melaksanakan hak beragamanya.

Dari isi pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.

Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara dan pemerintah tidak boleh untuk melarang orang beribadah yakni sesuai dengan isi pasal 22 Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Kebebasan Beragama.

Pemahaman mengenai freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif seperti diungkapkan Sir Alfred Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah atau tidak beribadah, meyakini adanya Tuhan atau mengabaikannya, beragama Kristen atau agama lain atau bahkan tidak beragama. Pengertian kebebasan beragama seperti yang ada dalam deklarasi umum PBB tentu saja bersifat sangat liberal, dan nampak didominasi budaya Barat. Ini berbeda dengan konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengandung konotasi positif.