Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang

SUDUT HUKUM | Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah money laundering merupakan istilah yang sering didengar dari berbagai media masa. Tidak ada definisi yang seragam dan komperhensif mengenai pencucian uang atau money loundering, oleh sebab itu banyak pengertian yang berkembang sehubungan dengan istilah pencucian uang.

Masing-masing negara memiliki definisi mengenai pencucian uang sesuai dengan terminologi kejahatan menurut hukum negara yang bersangkutan. Dalam Black’s Law Dictionary karya Henry Campbell Black (1990), money laundering didefinisikan sebagai berikut:

Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legal channels so that its original source cannot be traced”.

Beberapa pengertian pencucian uang menurut para ahli:
(1) Menurut Welling
Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu menjadi sah.
(2) Menurut Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman.
(3) Menurut M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.
(4) J.Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul tersebut
(5) Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang di peroleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.

Pengertian pelaku tindak pidana pencucian uang menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada Pasal (3) sebagai berikut:

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,dan menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.