Pengertian Tindak Pidana Dalam Hukum Pidana Islam

SUDUT HUKUM | Hukum pidana Islam sering disebut dalam fikih dengan istilah Jinayah atau Jarimah bentuk verbal noun (masdar) dari kata jana. Hukum pidana atau fikih Jinayah. Jinayah Merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal (intelegensi).

Sebagian fukaha menggunakan kata Jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai, menggugurkan kandungan dan lain sebagainnya. Dengan demikian istilah fikih Jinayah sama dengan hukum pidana.

Jarimah (tindak pidana) didefinisikan oleh Imam Mawardi sebagai berikut “Segala larangan shara’ (melakukan hal-hal yang dilarang dan meninggalkan hal-hal yang mewajibkan) dengan diancam hukuman had atau takzir”.

Dapat diambil pengertian bahwa kata Jarimah identik dengan pengertian yang disebut dalam hukum positif sebgai tindak pidana atau pelanggaran. Maksudnya adalah satuan atau sifat dari suatu pelanggaran hukum. Dalam hukum positif, contoh-contoh Jarimah pencurian, Jarimah pembunuhan dan sebagainya diistilahkan dengan tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, dan sebagainya.