Pengertian Anak

SUDUT HUKUM | Pengertian anak dalam berbagai literatur maupun pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana memang ada yang menyebutkan istilah anak dimaksudkan untuk membatasi umur minimal dan maksimal seseorang yang dikategorikan sebagai anak-anak, akan tetapi tidak ada keseragaman pengertian tentang anak-anak. Hal ini disebabkan adanya perbedaan sudut pandang dan tergantung dari disiplin ilmu yang mereka tekuni.

Dikemukakan oleh Lilik Mulyadi apabila ditinjau dari aspek yuridis maka pengertian “Anak” di mata hukum positif Indonesia lazim diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjarig/person under age), orang yang di bawah umur/keadaan di bawah umur (minderjarigheid/inferiority) atau kerap juga disebut sebagai anak yang di bawah pengawasan wali (minderjarige ondervoodij). Maka dengan bertitik tolak kepada aspek tersebut di atas ternyata hukum positif Indonesia (ius constitutum/ius operatum) tidak mengatur adanya unifikasi hukum yang baku dan berlaku universal untuk menentukan kriteria batasan umur bagi seorang anak.

Untuk lebih jelasnya pengertian anak dijabarkan secara lebih intens, detail dan terperinci terhadap beberapa batasan umur bagi seorang anak dilihat dari hukum positif Indonesia, adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
  2. Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”.
  3. Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 1 mengatur bahwa : “Anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”.

Pasal 6 ayat (2) menyebutkan : ”Untuk melangsungkan perkawinan seorang anak yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tua”.

Zakiah Dradjat memberikan pendapat mengenai batas usia anak, remaja dan dewasa berdasarkan batasan umur, yaitu sebagai berikut:

Masa sembilan tahun antara tiga belas dan dua puluh satu tahun sebagai masa remaja (adolensi) merupakan masa peralihan antara masa kanak-kanak dan masa dewasa di mana anak-anak mengalami pertumbuhan yang cepat di segala bidang dan mereka bukan lagi anak-anak baik bentuk badan maupun sikap berpikir, dan bertindak tetapi bukan pula orang dewasa”.

Dikemukakan oleh Moeljatno, bahwa menurut S 1931 No. 54, jika dalam perundang-undangan dipakai istilah ”minderjarig” (belum cukup umur) terhadap golongan bumiputra maka yang dimaksud ialah mereka yang umurnya belum cukup dua puluh satu tahun dan belum kawin sebelumnya. Jika sebelum umur dua puluh satu tahun, perkawinannya diputus (bercerai), mereka tidak kembali menjadi (belum cukup umur).