Objek dan Ruang Lingkup Hukum Jaminan

SUDUT HUKUM | Sebagaimana objek jaminan hutang yang lazim digunakan dalam suatu hutang piutang dalam jaminan kredit adalah benda bergerak, benda tidak bergerak dan jaminan perorangan. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, benda bergerak terdiri atas benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Benda atau barang yang dijadikan sebagai objek jaminan hutang, akan dapat diketahui apakah benda tersebut milik si debitur atau pihak lain.

Objek dan Ruang Lingkup Hukum Jaminan


Apabila benda atau barang yang dijadikan sebagai objek jaminan hutang milik si pemohon (debitur), menurut M. Bahsan sebagai objek jaminan kredit merupakan milik pihak (orang) lain maka bank perlu meneliti keabsahan penggunaannya sebagai jaminan kredit kepada bank oleh pemohon kredit.

Berbagai objek jaminan hutang, benda yang dipakai jaminan sebelum penilaian hukum tentang kelayakan benda objek jaminan itu dilakukan, dalam hal ini ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan tentang objek jaminan tersebut mempunyai nilai atau harga secara ekonomis. Bila dijadikan jaminan hutang yaitu sebagai berikut:

  1. Jenis dan bentuk jaminan, apakah merupakan barang yang bergerak dan apa jenisnya, barang tidak bergerak dan apa jenisnya, penanggungan hutang dan apa jenisnya.
  2. Kondisi objek jaminan, akan sangat berpengaruh terhadap nilai ekonomisnya, karena kondisi objek jaminan sering berkaitan dengan keadaan fisiknya, persyaratan teknisnya dan kelengkapan lainnya.
  3. Kemudahan pengalihan kepemilikan objek jaminan, hal ini sangat berpengaruh pada suatu objek jaminan yang mudah dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain akan mempunyai nilai ekonomi yang relatif baik.
  4. Tingkat harga yang jelas dan prospek pemasaran, suatu barang yang dijadikan sebagai objek jaminan, tingkat harga tidak hanya didasarkan kepada permintaan dan penawaran, tetapi juga kepada kestabilan dan prospek perkembangan harganya, tingkat harga ini merujuk kepada harga pasar yang berlaku.
  5. Penggunaan objek jaminan, dapat mempengaruhi tingkat harga atau nilai ekonominya dari pemanfaatan objek jaminan tersebut.

Terkait dengan objek jaminan berdasarkan atas beberapa aspek ekonomi mengenai kelayakan objek jaminan, dalam pemberian pinjaman kreditur dalam hal ini harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengetahui nilai ekonomi yang sebenarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan dari objek jaminan yang diajukan oleh debitur, yang masing-masing sangat terkait dengan jenis objek jaminan. Sebagaimana disebutkan oleh H. Salim HS bahwa,

Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.”