Mekanisme Bukti Awal Yang Cukup

SUDUT HUKUM | Definisi bukti permulaan yang cukup berdasarkan penjelasan Pasal 17 KUHAP, dinyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup adalah ” Bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14”. Sementara Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan:

Bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Berdasarkan Hasil Rapat Kerja Gabungan Mahkamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian (Rakergab Makehjapol) Tahun 1984 halaman 14, dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, seyogyanya minimal laporan polisi ditambah dengan salah satu alat bukti lainnya.

Secara praktis bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP tersebut harus diartikan sebagai ”bukti minimal” berupa alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan.


Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa ”Bukti permulaan yang cu kup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik”.

Berdasarkan uraian diatas, dengan mengacu pengertian tentang bukti permulaan menurut undang-, maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana, dimana bukti tersebut

memenuhi batas minimal pembuktian yakni apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.