Larangan Perkawinan

SUDUT HUKUM | Di dalam Pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan dilarang antara dua orang yang:
  1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas
  2. berhubungan darah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
  3. sehubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapak tiri
  4. sehubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan
  5. sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dalam isteri, dalam hal seorang suami beristeri lenih dari satu orang
  6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin.

Pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di atas menjelaskan mengenai perkawinan yang tidak boleh dilaksanakan antara orang yang memiliki hubungan yang disebutkan dalam Pasal ini. Selain di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, larangan perkawinan juga terdapat dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam.

Larangan Perkawinan


Di dalam Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan larangan perkawinan yang dilangsungkan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:
  • Karena pertalian nasab :

  1. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya
  2. Dengan seorang wanita keturunan ayah dan ibu
  3. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannnya

  • Karena pertalian kerabat semenda :

  1. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya
  2. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya
  3. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul
  4. Dengan seorang wanita bekas isterinya keturunannya

  • Karena pertalian sesusuan:

  1. Dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
  2. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
  3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah
  4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas
  5. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya


Ketentuan Kompilasi Hukum Islamini di dasarkan kepada firman Allah SWT, dalam Surat An-Nisa ayat 22 yang artinya:

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”


Dan Surat An-Nisa ayat 23 yang artinya: “ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”