Hukum Jenewa

SUDUT HUKUM | Hukum Jenewa, yang mengatur mengenai perlindungan korban perang, terdiri atas beberapa perjanjian pokok yaitu empat Konvensi-konvensi Jenewa 1949, yang masingmasing adalah:
  1. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat (Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field);
  2. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Di Laut Yang Luka, Sakit dan Korban Karam (Geneva Convention for the Amelioration of the condition of the Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea);
  3. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War);
  4. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang (Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War).

Keempat Konvensi Jenewa tahun 1949 tersebut pada tahun 1977 dilengkapi dengan 2 Protokol Tambahan yakni:
  1. Protokol Tambahan Pada Konvensi Jenewa tahun 1949 yang mengatur tentang Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata Internasional (Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, And Relating to the Protections of Victims of International Armed Conflict), selanjutnya disebut Protokol I; dan
  2. Protokol Tambahan Pada Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 yang Mengatur tentang Perlindungan Korban Sengketa Bersenjata Non-Internasional (Protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, And Relating to the Protections of Victims of Non-International Armed Conflict) selanjutnya disebut Protokol II.

Protokol Tambahan Pada Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur mengenai lambang. Sebagaimana diatur di dalam Protokol ini, negara-negara telah setuju tentang adanya lambang pelindung yang baru selain lambang palang merah dan bulan sabit merah. Lambang yang ketiga adalah berlian merah (“red diamond”).