SUDUT HUKUM | Menurut Danarti (2011:15) menjelaskan bahwa Fungsi, Manfaat, dan tujuan Asuransi adalah sebagai berikut:
Fungsi asuransi
Fungsi asuransi dapat dielaskan sebagai berikut:
- Transfer risiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, sesorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (risiko) ke perusahaan asuransi.
- Kumpulan Dana
Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar risiko yang terjadi.
Manfaat Asuransi
Menurut Danarti (2011:15) asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda, misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil, dan lain-lain. Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai macam ancaman bahaya yang tidak terduga, misalnya tabrakan, pencurian beberapa mobil, atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.
Jadi, pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan masa depan kehidupan dan turut memikirkan serta berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik terhadap pribadi atau perusahaan.
Tujuan dan Teknik Pemecahan Asuransi
Menurut Danarti (2011:16) tujuan dan teknik pemecahan asuransi diklasifiksikan sebagai berikut:
- Dari segi Ekonomi
Tujuannya : Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh sesorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya : Dengan cara menghilangkan risiko pada pihak lain dan pihak lain tersebut mengombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
- Dari Segi Hukum
Tujuannya : Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya : Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
- Dari segi Tata Niaga
Tujuannya : Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya : Memindahkan risiko dari individu atau perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
- Dari segi kemasyarakatan
Tujuannya : Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya : Semua anggota kelompok program asuransi memberikan kontribusinya untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang atau beberapa orang anggotanya.
- Dari Segi Sistematis
Tujuannya : Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok) program asuransi.
Tekniknya : Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (probablity theory), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.