Fungsi, Manfaat, dan Tujuan Asuransi

SUDUT HUKUM | Menurut Danarti (2011:15) menjelaskan bahwa Fungsi, Manfaat, dan tujuan Asuransi adalah sebagai berikut:

Fungsi asuransi

Fungsi asuransi dapat dielaskan sebagai berikut:
  • Transfer risiko

Dengan membayar premi yang relatif kecil, sesorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (risiko) ke perusahaan asuransi.
  • Kumpulan Dana

Premi yang diterima akan dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar risiko yang terjadi.

Manfaat Asuransi

Menurut Danarti (2011:15) asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda, misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil, dan lain-lain. Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai macam ancaman bahaya yang tidak terduga, misalnya tabrakan, pencurian beberapa mobil, atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

Jadi, pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan masa depan kehidupan dan turut memikirkan serta berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik terhadap pribadi atau perusahaan.

Tujuan dan Teknik Pemecahan Asuransi

Menurut Danarti (2011:16) tujuan dan teknik pemecahan asuransi diklasifiksikan sebagai berikut:
  • Dari segi Ekonomi

Tujuannya : Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh sesorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya : Dengan cara menghilangkan risiko pada pihak lain dan pihak lain tersebut mengombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
  • Dari Segi Hukum

Tujuannya : Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya : Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
  • Dari segi Tata Niaga

Tujuannya : Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya : Memindahkan risiko dari individu atau perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
  • Dari segi kemasyarakatan

Tujuannya : Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya : Semua anggota kelompok program asuransi memberikan kontribusinya untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang atau beberapa orang anggotanya.
  • Dari Segi Sistematis

Tujuannya : Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai sebagai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok) program asuransi.
Tekniknya : Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (probablity theory), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.