Syarat-syarat Perjanjian Pra Nikah

SUDUT HUKUM | Persyaratan dalam Perjanjian Pra Nikah ialah prosedur yang harus dipatuhi agar sebuah perrjanjian dapat dianggap sah karena sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Untuk itu, perhatian terhadap aspek ini penting agar kekuatan hukum dari perjanjian perkawinan itu bisa dipertanggungjawabkan. Perjanjian pra nikah sebagai persetujuan atau perikatan antara calon suami istri pada prinsipnya sama dengan perjanjian-perjanjian pada umumnya, sebab satu sama lain saling terikat pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian-perjanjian, dimana dalam pasal tersebut berbunyi antara lain:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal

Syarat-syarat Perjanjian Pra Nikah


Menurut Pasal 147 KUH Perdata bahwa perjanjian pra nikah harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan perjanjian tersebut harus dibuat di hadapan notaris, jika tidak dilakukan dihadapan notaris, maka perjanjian tersebut batal dan menurut Pasal 149 KUH Perdata bahwa setelah perkawinan berlangsung dengan cara bagaimanapun perjanjian pra nikah tidak boleh diubah. Berdasarkan subtansi Pasal 147 KUH Perdata tersebut diatas sudah jelas bahwa perjanjian pra nikah dibuat pada waktu sebelum atau sesaat sebelum perkawinan dilangsungkan dengan kata lain perjanjian pra nikah tidak dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.(Susanto, 2008:97)

Di dalam Islam syarat yang sejalan dengan tujuan akad nikah,adalah syarat yang tidak mengandung hal-hal yang menyalahi hukum Allah dan Rasul.

Contoh:

Pihak wanita mensyaratkan harus diberi belanja, di pergauli dengan baik, tidak akan mencemarkan nama suaminya, tidak puasa sunnah kecuali ada izin suaminya, dll. Dalam hal ini wajib dipenuhi karena sesuai dengan tujuan nikah.(Afandi, 1997:55)

Persyaratan pra nikah yang dibuat dalam akad nikah, seperti yang diuraikan di atas, berbeda dengan perjanjian perkawinan yang dimuat dalam UU No.1 Th 1974 Bab V. karena dalam undang-undang ini yang menyangkut tentang perjanjian perkawinan, disebutkan bahwa calon suami istri sebelum perkawinan dilangsungkan atas persetujuan bersama dapat memngadakan perjanjian perkawinan (Huwelyke Voorwaarden). Perjanjian pra nikah tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali apabila kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengubahnya, dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga jika perjanjian pra nikah itu mengikat kepada pihak ketiga. Perubahan serta pencabutan itu wajib didaftarkan di kantor pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. (Afandi, 1997:56)

Menurut Damanhuri HR, mengenai tata cara perjanjian pra nikah menurut Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 45 sampai 52 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut :
  1. Perjanjian perkawinan dilakukan atas persetujuan calon suami istri.
  2. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis.
  3. Perjanjian perkawinan disahkan oleh pencatat pernikahan.
  4. Perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  5. Perjanjian perkawinan tidak dapat dirubah kecuali atas persetujuan bersama suami istri dan tidak merugikan pihak ketiga.
  6. Perjanjian perkawinan dapat dicabut atas persetujuan suami istri dan wajib mendaftarkannya di kantor pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan dan pendaftaran tersebut diumumkan oleh suami istri dalam suatu surat kabar setempat dan apabila dalam tempo enam bulan pengumuman tidak dilakukan oleh bersangkutan, pendaftaran dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.(Susanto, 2008:23,24)

Selama perjanjian belum berakhir isi dari perjanjian akan terus berlaku. Berakhirnya perjanjian pra nikah dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:
  • Putusnya Perkawinan

Perjanjian pra nikah bersifat accessoir dengan lembaga perkawinan itu sendiri yakni adanya perjanjian karena adanya perkawinan. Ketika perkawinan putus/berakhir, maka dengan sendirinya perjanjian itu berakhir.
  • Pencabutan Bersama

Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, jika suami-istri tidak menghendaki isi perjanjian pra nikah, mereka dapat secara bersama-sama mencabut dan mendaftarkan pencabutan tersebut di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan.(KHI Pasal 50 ayat 2)

Yang perlu ditekankan disisni adalah pencabutan perjanjian perkawinan tidak berlaku surut, artinya tidak boleh merugikan perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga sebelum dilakukan pencabutan oleh suami-istri.
  • Putusan Pengadilan

Perjanjian pra nikah yang dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan adalah perjanjian yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, baik yang bersifat subyektif maupun yang bersifat obyektif.