Ruang Lingkup Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :

1.. Ciptaan Yang Dilindungi

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

2. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal-hal Berikut:

  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
  • Peraturan perundang-undangan
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.