Putusan Pengadilan

SUDUT HUKUM | Penjelasan pasal 60 Undang – Undang Nomor 7 tahun 1989 memberi definisi tentang putusan sebagai berikut: “Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa. Sedangkan menurut Drs. H.A. Mukti Arto, SH. Memberi definisi terhadap putusan, bahwa : “Putusan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan.

Putusan hakim atau yang lazim disebut dengan istilah putusan pengadilan adalah merupakan sesuatu yang sangat diinginkan oleh para pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa yang dihadapi, dengan putusan hakim akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, suatu putusan hakim merupakan suat pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan perundangan yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung perintah kepada suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan melakukan suatu perbuatan yang harus ditaati.

Menurut bentuknya penyelesaian perkara oleh pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

  • Putusan / vonis : Suatu putusan diambil untuk memutusi suatu perkara
  • Penetapan / beschikking : suatu penetapan diambil berhubungan dengan suatu permohonan yaitu dalam rangka yang dinamakan “yuridiksi voluntair”.

Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah putusan yang menurut Undang-Undang tidak ada kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa melawan putusan itu. Putusan mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial:

  1. Kekuatan mengikat ini karena kedua pihak telah bersepakat untuk menyerahkan kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara mereka, maka dengan demikian kedua pihak harus tunduk terhadap putusan yang dibuat oleh pengadilan atau hakim. Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat yang dimaksudkan adalah putusan yang mengikat kedua belah pihak (Pasal 1917 BW).
  2. Kekuatan pembuktian. Putusan merupakan akta otentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang nantinya akan diperlukan . Putusan dalam pembahasan hukum pembuktian menjelaskan bahwa putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang sesuatu. Kekuatan pembuktian ini menjangkau para pihak yang berperkara, orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan ahli waris mereka . ini dimaksudkan apabila suatu saat nanti timbul sengketa yang berkaitan langsung dengan perkara yang telah tercantum dalam putusan atau pun penetapan, putusan atau penetapan tersebut dapat dijadikan alat pembuktian . Nilai kekuatan pembuktian yang terkandung padanya adalah bersifat sempurna (volleding), mengikat (bindede), dan memaksa (dwinged).
  3. Kekuatan eksekutorial. Suatu keputusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumannya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (ekskutorialnya) secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari dari suatu putusan pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu tidak dapat realisir atau dilaksanakan. Oleh karena itu putusan itu menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian realisir, maka putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan itu secara paksa oleh alat-alat negara.