Pengertian Pencemaran Lingkungan Hidup

SUDUT HUKUM | Ekosistem sebagai sarana penunjang kesinambungan lingkungan hidup apabila tidak terganggu oleh ulah manusia, maka lingkungan hidup akan tetap lestari terpelihara keserasian dan kesimbangannya. Walaupun ada gangguan karena aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya apabila kadarnya dalam batas toleransi kemampuan ekosistem maka secara alamiah akan menetralisir dan memulihkannya seperti keadaan semula, tetapi apabila aktivitas manusia berlebihan akan menimbulkan pencemaran, kerusakan dan pada akhirnya menimbulkan bencana yang menurut isu internasional adalah:
  1. Pemanasan global yang akan menyebabkan perubahan iklim secara global dan kenaikan permukaan laut akibatnya hujan akan bertambah/berkurang tergantung daerahnya frekuensi badai/topan meningkat, banyak jenis binatang punah, dataran rendah tenggelam.
  2. Hujan asam karena aktivitas penggunaan bahan bakar minyak atau batu bara yang memenuhi udara dengan gas buang, yang membentuk asam sulfat dan asam nitrat lalu diendapkan di tanaman, pertanian, danau, gedung, hutan yang mengakibatkan kerusakan/kematian organisme hidup, lautan rusak, danau tidak lagi mendukung kehidupan.
  3. Ozon yang melindungi kehidupan di bumi dari sinar intra violet bergelombang dan berenersi tinggi menjadi berlubang akibat penggunaan zat kimia klorofluorokarbon (CFC) yang digunakan tiap hari dalam bentuk AC, kulkas, mesin pembeku, dan lain-lain. Lubang ozon menimbulkan penyakit kanker kulit, penyakit mata katarak dan menurunkan imunisasi tubuh manusia serta menurunkan produksi pertanian dan perikanan.
  4. Sedangkan akibat yang sudah dirasakan sekarang ini adalah perubahan iklim yang tidak menentu, banjir, gempa bumi, dan sebagainya.

Salah satu upaya mengantisipasi dampak negatif akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup adalah melalui upaya penegakan hukum lingkungan. Dalam penegakan hukum lingkungan, hal yang mendasar dan memerlukan pemahaman yang mendalam adalah pemahaman mengenai: “bagaimanakah mengenali atau mengetahui bahwa lingkungan hidup telah rusak atau tercemar?”.

Menurut Pasal 1 sub 14 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah: “masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Dengan demikian Pasal 1 sub 14 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  • masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup;
  • yang dilakukan oleh kegiatan manusia;
  • melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pasal 1 angka 13 UU No. 32 Tahun 2009 memberikan pengertian mengenai baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Penyebab pencemaran lingkungan menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah limbah dan bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 diartikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 32 Tahun 2009 diartikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.