Pengertian Pajak Menurut Ibnu Khaldun

SUDUT HUKUM | Ibnu Khaldun tidak memberikan pengertian pajak secara eksplisit dalam kitab Muqaddimahnya. Pajak menurut istilah Ibnu Khaldun adalah al-Jibayah dengan pemahaman yaitu suatu kewajiban (beban) yang telah ditetapkan terhadap individu-individu (wajib pajak) yang harus disetorkan kepada Negara dengan ketentuan-ketentuan tanpa mendapatkan imbalan dari Negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang dicapai oleh Negara.

Pajak mempunyai ruang lingkup dan jangkauan yang sangat luas baik sumber maupun pemanfaatannya. Wajib pajak berlaku terhadap semua anggota masyarakat baik yang beragama Islam maupun yang bukan beragama Islam. Yang sedikit kekayaan atau penghasilannya, maka sedikit pajaknya, dan yang banyak kekayaan atau penghasilannya sudah barang tentu banyak pula beban pajaknya.