Pengertian Label

SUDUT HUKUM | Label adalah sejumlah keterangan pada kemasan produk. Secara umum, label minimal harus berisi nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk, dan keterangan legalitas. Basu Swastha mendefinisikan label adalah bagian dari sebuah barang yang berupa keterangan (kata-kata) tentang barang tersebut atau penjualannya.

Adapun sejumlah keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui apakah produk yang dibeli mengandung unsur-unsur yang diharamkan atau membahayakan bagi kesehatan adalah sebagai berikut :
  • Keterangan Bahan Tambahan

Bahan tambahan adalah bahan yang tidak digunakan sebagai bahan utama yang ditambahkan dalam proses teknologi produksi.
  • Komposisi dan Nilai Gizi

Secara umum informasi gizi yang diberikan adalah kadar air, kadar protein, kadar lemak, vitamin dan mineral. Yang perlu dicermati oleh konsumen terutama adalah iklan yang bombastis atau berlebihan mengenai manfaat maupun khasiat produk padahal seringkali kondisi sebenarnya tidak seperti yang diiklankan
  • Batas Kedaluwarsa

Sebuah produk harus dilengkapi dengan tanggal kedaluwarsa yang menyatakan umur pemakaian dan kelayakan pemakaian atau penggunaan produk. Menurut PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Pasal 27 Ayat 2 berbunyi: “Baik digunakan sebelum tanggal sesuai dengan jenis dan daya tahan produk yang bersangkutan”. Sedangkan Ayat 3 berbunyi “Dalam hal produk pangan yang kedaluwarsa lebih dari tiga bulan dibolehkan hanya mencantumkan bulan dan tahun kedaluwarsa saja”.
  • Keterangan Legalitas

Keterangan legalitas memberikan informasibahwa produk telah terdaftar di badan pengawasan obat dan makanan (Badan POM), berupa kode nomor registrasi. Kode MD dan SP adalah untuk makanan lokal dan ML untuk makanan impor. Namun masih banyak produk yang berlabel halal, akan tetapi tidak terdaftar sebagai produk yang telah disertifikasi halal, hal ini khususnya produk yang berkode SP atau tidak berkode sama sekali. Untuk produk-produk yang demikian, maka pengetahuan konsumen yang menentukan apakah diragukan kehalalanya atau tidak, jika ragu-ragu maka sikap yang terbaik adalah tidak membeli produk yang diragukan kehalalanya.

Untuk memenuhi keinginan konsumen yang kritis, produsen memberikan label yang telah mereka dapatkan dari lembaga yang berwenang pada kemasan produk yang mereka keluarkan. Label digunakan sebagai jaminan bahwa produk mereka layak untuk dikonsumsi. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelakan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan”.

Labeling berkaitan erat dengan pemasaran. Label merupakan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjualan. Secara garis besar terdapat tiga macam label, yaitu:

  1. Brand Label, yaitu nama merek yang diberikan pada produk atau dicantumkan pada kemasan.
  2. Descriptive Label, yaitu label yang memberikan informasi obyektif mengenai penggunaan, konstruksi/pembuatan, perawatan/perhatian dan kinerja produk, serta karakteristik-karakteristik lainnya yang berhubungan dengan produk.
  3. Grade Label, yaitu label yang mengidentifikasi penilaian kualitas produk dengan suatu huruf, angka, atau kata.

Henri Sinamora pun membagi label kedalam 4 macam secara spesifik yaitu sebagai berikut:

  1. Label produk (product label) adalah bagian dari pengemasan sebuah produk yang mengandung informasi mengenai produk atau penjualan produk.
  2. Label merek (brand label) adalah nama merek yang diletakkan pada pengemasan produk.
  3. Label tingkat (grade label) mengidentifikasi mutu produk, label ini bisa terdiri dari huruf, angka atau metode lainnya untuk menunjukkan tingkat kualitas dari produk itu sendiri.
  4. Label deskriptif (descriptive label) mendaftar isi, menggambarkan pemakaian dan mendaftar ciri-ciri produk yang lainnya. Pemberian label (labeling) merupakan elemen produk yang sangat penting yang patut memperoleh perhatian seksama dengan tujuan untuk menarik para konsumen.


Menurut Krasovec dan Klimchuk dalam bukunya Desain kemasan: Perencanaan Merek Produk yang Berhasil Mulai dari Konsep sampai Penjualan, label diartikan secara umum : “Label biasanya terbuat dari kertas, laminasi kertas atau film plastik dengan atau tanpa tambahan perekat (sensitif terhadap tekanan), label dapat mencakup keseluruhan kemasan atau hanya setempat saja, dapat dipotong dalam berbagai bentuk berbeda untuk melengkapi kontur suatu bentuk kemasan.”
Menutrut Kotler label mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  1. Identifies (mengidentifikasi), yaitu label dapat menerangkan mengenai produk.
  2. Grade (nilai/kelas), yaitu label dapat menunjukkan nilai/kelas dari produk. Produk buah peach kalengan diberi nilai A, B, dan C menunjukkan tingkat mutu.
  3. Describe (memberikan keterangan), yaitu label menunjukkan keterangan mengenai siapa produsen dari produk, dimana produk dibuat, kapan produk dibuat, apa komposisi dari produk dan bagaimana cara penggunaan produk secara aman.
  4. Promote (mempromosikan), yaitu label mempromosikan produk lewat gambar an warna yang menarik.

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa label adalah keterangan yang menggambarkan dan melangkapi suatu produk kemasan barang yang berisi tentang bahan-bahan yang digunakan untuk membuat barang tersebut ,cara pengggunaan,efek samping dan sebagainya.