Pengertian ijarah

SUDUT HUKUM | Secara bahasa ijarah berarti upah atau sewa, yang sesungguhnya menjualbelikan manfaat suatu harta benda. Sedangkan menurut Rahmat Syafi’I dalam fiqih muamalah ijarah adalah (menjual manfaat).

Menurut Syekh Syamsudin dalam kitab Fathul Qorib mendefinisikan ijarah adalah bentuk akad yang jelas manfaat dan tujuannya, serah terima secara langsung dan di bolehkan dengan pembayaran (ganti) yang telah diketahui.

Menurut Muhammad Syafi’i Antonio Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.

Menurut imam Hanafi , ijarah yaitu akad atas kemanfaatan tertentu dengan pengganti ( upah ).

Menurut Imam Syafi’i ijarah adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dengan imbalan tertentu.

Beberapa definisi ijarah diatas juga dapat disimpulkan bahwa ijarah adalah sebuah transaksi atas suatu manfaat, dalam hal ini manfaat menjadi objek transaksi, dan dalam segi ini ijarah dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
  1. Ijarah yang mentransaksikan manfaat harta benda yang lazim disebut persewaan, misalnya menyewakan rumah, kendaraan pertokoan dan lain sebagainya.
  2. Ijarah yang mentransaksikan manfaat sumberdaya manusia yang lazim disebut pemburuhan.