Kompetensi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional dalam Memeriksa, Mengadili, dan memutus Sengketa Ekonomi Syari’ah

SUDUT HUKUM | Lembaga arbitrase telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Undang-Undang tesebut dinyatakan bahwa negara memberi kebebasan kepada para pihak untuk menyelesaikan masalah sengketa bisnisnya di luar lembaga peradilan, baik melalui konsultasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian para ahli.

Keberadaan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sebagai lembaga arbitrase Islam tidak bisa di lepaskan dengan adanya bank muamalat Indonesiadan bank Perkreditan rakyat syari’ah dan asuransi tafakul sebagai lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syari’ah. Perkembangan bank berdasarkan prinsip syari’ah, secara yuridis formal telah mendapatkan legitimasi yang kuat.

Setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank konvensional di Indonesia diizinkan untuk membuka Islamic window untuk menawarkan di dalam usaha perbankannya, baik dengan sistem konvensional, maupun dengan sistem syari’ah.

Basyarnas yang dulu bernama BAMUI dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya sengketa dalam bidang muamalat di kalangan umat Islam yang di akibatkan oleh semakin berkembangnya tingkat kehidupan masyarakat Indonesia. Di samping itu mempunyai arti penting bagi umat Islam karena telah beribadah atau menjalankan perintah dari Allah SWT dengan mengamalkan dan menegakan syari’at Islam khususnya dalam bidang muamalat.

Sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan arbitrase di Indonesia adalah Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen op de Rehtvordering Staatsblad 1927:227, dan Pasal 377 Het Herzien Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44, dan untuk daerah luar jawa dan madura Pasal 705 Rechtsreglement Buitengewestwn Staatsblad 1927:227. Setelah diberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Pasal 81 secara tegas mencabut ketiga macam ketentuan tersebut terhitung sejak tanggal diundangkannya maka berarti segala ketentuan yang berhubungan dengan arbitrase, termasuk arbitrase asing tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, meskipun secara Lex spesialis ketentuan yang berhubungan dengan pelaksaan arbitrase asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 yang merupakan pengesahan persetujuan atas konvensi tentang penyelesaian perselisihan antar negara dan warga negara asing mengenai penanaman modal.

Pada dasarnya lembaga peradilan mempunyai kewenangan (Competentie) yang terdiri dari kewenangan mutlak (absolute Competentie) dan kewenangan relatif (relative Competentie) kewenangan mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attribute van rechtsmacht).

Kewenangan relatif mengatur pembagian kekuasaan mngadili antara peradilan yang serupa (distributie van rechtsmacht) kewenangan relatif ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.

Kewenangan absolut Pengadilan Agama terdapat dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, adapun pembatasan dari kewenangan agama di bidang ekonomi syari’ah apabila terdapat klausul arbitrase didalam suatu perjanjian. Hak ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri, badan-badan peradilan pun tidak berwenang untuk mengadili perkar-perkara yang timbul dari suatu perjanjian yang di dalamnya terdapat klausul arbitrase.

Dengan adanya kalausul arbitrase, maka kewenangan untuk menyeleaikan sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut menjadi jatuh kedalam kompetensi absolut arbitrase. Sehingga kalaupun para pihak tetap mengajukan penyelesaian sengketa tersebut ke lembaga peradilan negara, pengadilan yang bersangkutan wajib menolaknya dengan menyatakan tidak berwenang mengadilinya. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan, bahwa pengadilan wajib menolak dan tidak ikut campur tangan di dalam suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan undang-undang ini.

Dari segi tata hukum Indonesia, Basyarnas sebaga lembaga arbitrase Islam mempunyai kedudukan yang kuat karena hukum positif yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah mengatur kemungkinan suatu lembaga lain di luar lembaga peradilan umum dapat menyelesaikan suatu sengketa. Hal ini sebagai di atur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan bahwa para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan:

Perjanjian arbitrase adalah salah satu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.”

Pencantuman kalausul arbitrase ini mempunyai arti penting berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Negeri atau pun dalam hal ini peradilan agama tidak lagi berwenang untuk mengadili sengketa para pihak. Dengan adanya pejanjian atau kalausul arbitrase syaria’ah menjadi dasar hukum bagi Basyarnas sekaligus menjadi kompetensi absolut untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa yang telah diserahkan padanya.

Kewenangan Basyarnas diatur dalam Pasal 1 Perosedur Basyarnas, yakni:
  1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa, dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasi sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaian kepada Basyarnas sesuai dengan prosedur Basyarnas;
  2. Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenaan dengan suatu perjanjian. Terkait dengan kompetensi absolut Basyarnas yang didasarkanpada perjanjian atau klausul penyelesaian sengketa melalui Basyarnas yang telah disepakati oleh para pihak, maka hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi pihak non muslim atau lembaga keuangan non-syari’ah untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui Basyarnas selama hal tersebut telah diperjanjikan oleh para pihak yang bersangkutan.