SUDUT HUKUM | Kewenangan Presiden di bidang yudikatif antara lain: memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setiap orang memiliki sudut pandang yang berbeda, kami memandang dari sudut hukum.