Kewenangan MK dalam Pengujian Perppu

SUDUT HUKUM | Dalam Putusan MK termaksud, ditegaskan bahwa MK berwenang dalam menguji Perppu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perppu tersebut telah menjadi UU. Berwenangnya MK dalam menguji Perppu dilandasi oleh pemikiran bahwa Perppu melahirkan norma hukum baru yang akan dapat menimbulkan:
  • status hukum baru,
  • hubungan hukum baru, dan
  • akibat hukum baru.

Norma hukum tersebut lahir sejak Perppu disahkan dan nasib dari norma hukum itu tergantung kepada persetujuan DPR untuk menerima atau menolak norma hukum Perppu, namun demikian sebelum adanya pendapat DPR untuk menolak atau menyetujui Perppu, norma hukum tersebut adalah sah dan berlaku seperti UU.

Oleh karena dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan UU, maka terhadap norma yang terdapat dalam Perppu tersebut mahkamah dapat menguji apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada MK ialah menguji produk legislatif (UU) terhadap UUD, tetapi dalam kenyataannya MK menambah kewenangannya sendiri yaitu dapat menilai Perppu. Putusan MK tersebut justru melanggengkan kediktatoran, karena memberi legitimasi penggunaan Perppu, dan ditetapkan dalam keadaan normal.