SUDUT HUKUM | Pasal 22 angka (1), (2) dan (3) UUD 1945 menyatakan:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut”.
Pengertian Perppu dimuat dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 angka (4) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Sedangkan, kedudukan Perppu dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 angka (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawarah Rakyat;
- Undang-Undang/PERPU;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
Berkenaan dengan penyusunan Perppu ketentuannya telah diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011, dinyatakan bahwa:
- Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut;
- Pengajuan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perppu menjadi UU;
- DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Dalam hal Perppu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut ditetapkan menjadi UU;
- Dalam hal Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku;
- Dalam hal Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu;
- RUU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu;
- RUU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan menjadi UU tentang Pencabutan Perppu dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Selanjutnya, penyusunan Rancangan Perppu, ketentuannya tertuang dalam Pasal 53 UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa:
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden.
Sebelum UU tersebut, yang berlaku ialah UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan yang juga mengatur secara tertib hierarki dan Kedudukan Perppu dalam perundangan-undangan. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia juga pernah terdapat bentuk peraturan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, seperti Maklumat, Penetapan Pemerintah, Peraturan Presiden, Penetapan Presiden dan Ketetapan MPR/Sementara (MPR/S). Peraturan-peraturan itu ditertibkan dengan beberapa alasan:
Pertama, terjadi kekacauan dalam tata urutan peraturan perundangundangan, karena sulit untuk menentukan tata urutan peraturan perundangundangan secara hierarkis, termasuk mana yang lebih tinggi tingkatannya antara Penetapan Presiden dengan UU;
Kedua, banyak materi yang seharusnya diatur dalam UU, namun ternyata diatur dengan Penpres atau Perpres, atau dengan Perppu. Dalam banyak kasus, peranan DPR diabaikan oleh Presiden dalam membentuk Peraturan Perundangundangan mengenai hal-hal yang seharusnya melibatkan peran DPR;
Ketiga, secara materiil, banyak peraturan perundang-undangan yang disebut dengan berbagai macam istilah, jika ditelaah isinya, ternyata jelas menyimpang dari UUD 1945, tanpa adanya mekanisme untuk mengoreksinya.
Disamping itu, menurut Sumali, anomali praktik ketatanegaraan lainnya terjadi ketika Perppu pernah ditempatkan dibawah UU sebagaimana tercantum pada Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan, adalah tidak sesuai dengan hirarki peraturan perundanganundangan yang berlaku di Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena menurut ketentuan UUD 1945 Pasal 22 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa kedudukan Perppu sederajat dengan UU. Sementara itu, dalam hierarki perundangan-undangan sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000, bahwa UUD 1945 ditempatkan pada puncak piramida hirarki perundang-undangan, sedangkan bentuk peraturan Ketetapan MPR berada setingkat di bawahnya. Dengan demikian, berdasarkan asas lex superiori derogate lex inferiori yang secara eksplisit dianut oleh Pasal 4 Ketetapan MPR No.III/MPR/2000, maka ketentuan yang mensubordinasikan Perppu terhadap UU otomatis batal demi hukum, sebab Ketetapan MPR tersebut inkonstitusional.