Jenis Santunan Asuransi Kecelakaan Diri

SUDUT HUKUM | Menurut Prihantoro (2000:101) Berdasarkan kemungkinan kerugian atau cacat yang diderita yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan, maka kondisi santunan dalam asuransi kecelakaan dibagi dalam empat tingkatan yaitu: santunan untuk yang meninggal dunia, santunan untu cacat tetap, santunan untu cacat sementara, dan santunan untuk biaya pengobatan.
  • Santunan untuk yang meninggal dunia (death)(A)
Apabila tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang ditanggung oleh polis, maka ahli warisnya atau anakanaknya atau yang ditunjuk (namanya dicatumkan dalam polis),
memeperoleh santunan dari penanggung sebesar Uang Pertanggungan (UP), yang besarnya ditentukan ketika menutup asuransi.

  • Santunan Untuk Cacat Tetap (permanen disability)(B)

Cacat dibagian tertentu jasmani yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang ditanggung polis. Cacat bersifat permanen (tetap), artinya :
  1. Bagian jasmani yang cacat tidak dapat berfungsi lagi seperti semula, sebelum ditimpa kecelakaan;
  2. Bagian jasmani yang cacat berkurang kemampuannya dari kemampuan semula, sebelum kecelakaan, dan berkurangnya kemampuan tersebut bersifat permanen.

Berdasarkan santunan untuk cacat tetap ditentukan berdasarkan suatu presentase dari UP, yang ditentukan presentase dan UP-nya ketika menutup asuransi.
  • Santunan Untuk Cacat Sementara (temporary disability)(C)

Cacat tertentu dibagian jasmani yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang ditanggung oleh polis. Cacat bagian jasmani yang terkena kecelakaan tersebut menyebabkan ketidakmampuan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari. Cacat sementara ini bisa sembuh kembali dan bagian jasmani yang cacat berfungsi kembali seperti semula sebelum terjadi kecelakaan.

Besarnya santunan ditentukan sekian persen (biasanya 1%) dari UP Kematian (A), yang diberikan oleh penanggung setiap minggu selama 52 minggu. Berarti, uang santunan maksimal 52% dari UP kematian (A).