Definisi Reklamasi Pantai

SUDUT HUKUM | Istilah reklamasi adalah turunan dari istilah Inggris reclamation yang berasal dari kata kerja reclaim yang berarti mengambil kembali, dengan penekanan pada kata “kembali”. Di dalam teknik pembangunan istilah reclaim juga dipergunakan di dalam misalkan me-reclaim bahan dari bekas bangunan atau dari puing-puing, seperti batu dan kerikil dari bekas konstruksi jalan, atau kerikil dari puing beton untuk dapat digunakan lagi.

Dalam teknik sipil atau teknik tanah, istilah reclaim atau reklamasi juga dipakai di dalam mengusahakan agar suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi kembali berguna atau lebih berguna. Sampai berapa jauh tingkat kegunaan ini bergantung pada sasaran yang ingin dicapai. Dalam pembangunan penghunian dan perkotaan ada kalanya daerah-daerah genangan dikeringkan untuk kemudian dimanfaatkan, bahkan wilayah laut pun dapat dijadikan daratan.

Munshower mendefinisikan reklamasi dalam buku yang ditulis oleh H. Şebnem Düzgün, Nuray Demirel, yaitu:

Reclamation includes all aspects of the environment; it is not restricted to soils and vegetation. Although the disturbed area cannot be returned to its exact premining condition, it can be rehabilitated. It can be returned to useful function in the ecosistem to which it is a part. In all cases, however, the most economical means of attaining the reclamation goals is to develop a suitable reclamation plan prior to actual land disturbance.

Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa reklamasi mencakup semua aspek lingkungan. Hal tersebut tidak terbatas pada tanah dan vegetasi. Meskipun wilayah terganggu tidak dapat dikembalikan ke kondisi sebelumnya, dampak kerusakan lingkungan bisa direhabilitasi. Hal ini dapat dikembalikan ke fungsi yang berguna dalam ekosistem yang menjadi bagiannya. Dalam semua kasus, bagaimanapun, cara yang paling ekonomis untuk mencapai tujuan reklamasi adalah untuk mengembangkan rencana reklamasi sesuai sebelum gangguan tanah yang sebenarnya.

Pengertian reklamasi masih belum banyak didefinisikan oleh para ahli ilmu, sehingga definisi reklamasi tidak jarang orang awam hingga para akademisi ambil dari beberapa refrensi kamus lokal maupun internasional. Salah satu definisi reklamasi yang penulis kutip dari Cambridge Advanced Learner’s Dictionary, yaitu:
  1. The attempt to make land suitable for building or farming;
  2. The treatment of wastematerials to obtain useful materials from them, yang artinya reklamasi memiliki dua pengertian, yang pertama reklamasi adalah percobaan untuk membuat tanah layak untuk bangunan atau pertanian; kedua, reklamasi adalah pengolahan bahan-bahan sisa untuk memperoleh bahan-bahan berguna darinya.

Sedangkan pengertian reklamasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau disingkat KBBI adalah 1) bantahan atau sanggahan (dengan nada keras); 2) Tan usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna (misal dengan cara menguruk daerah rawa-rawa); 3) pengurukan (tanah);

Sebagai salah satu bentuk pembangunan berkelanjutan, reklamasi pantai merupakan salah satu upaya pertambahan nilai ekonomi untuk masyarakat. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Reklamasi secara awam diartikan sebagai menciptakan daratan baru di lahan yang sebelumnya terdiri dari air. Pengertian ini muncul berdasarkan fakta dilakukannya berbagai reklamasi di Indonesia yang umumnya berupa pengurugan laut sehingga terciptanya tanah (lahan) baru.

Sebuah buku Reclamation Managing Water in the West. The Bureau of Reclamation: From Developing to Managing Water, 1945-2000 yang ditulis oleh Gahan dan Rowley, mengatakan bahwa:
Reclamation’s rich history is filled with colorful personalities and the unique character of the west. It is a history marked with engineering and construction innovation and wonder that have resulted in water and hydroelectric development, resource management, and resource preservation.

Seperti yang dikatakan oleh Gahan dan Rowley88, bahwa awal adanya kegiatan reklamasi ini penuh dengan kepribadian yang penuh warna dan karakter yang unik dari barat. Reklamasi adalah sejarah yang ditandai dengan rekayasa dan inovasi konstruksi dan heran bahwa telah mengakibatkan air dan pembangkit listrik tenaga air, pengelolaan sumber daya, dan pelestarian sumber daya.

Sesuai dengan definisi reklamasi di atas, maka tujuan dari pelaksanaan reklamasi, yaitu untuk memperoleh lahan pertanian, memperoleh lahan untuk pembangunan gedung atau untuk memperluas kota, ataupun sebagai sarana transportasi. Reklamasi tersebut pada umumnya menyangkut wilayah laut, baik laut dalam maupun laut dangkal.