Basyarnas Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa

SUDUT HUKUM | Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasrkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Syari’ah adalah norma hukum dasar yang diwahyukan Allah, yang wajib diikuti oleh orang yang beragama Islam baik berhubungan dengan Allah maupun dalam berhubungan antar sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Basyarnas adalah suatu lembaga arbitrase yang berperinsip syari’ah.

Basyarnas Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa


Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan lagi adanya peradilan-peradilan yang dilakukan oleh bukan badan peradilan negara. Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, dalam ketentuan ini kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan peradilan yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Namun dalam penjelasannya memperbolehkan adanya penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, lembaga arbitrase semakin diakui eksistensinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa:
  1. arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oeh para pihak.
  2. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak.

Basyarnas sesuai dengan pedoman MUI ialah lembaga hakam yang bebas, otonom dan independen, tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan dan pihak-pihak manapun. Basyarnas adalah perangkat organisasi MUI yang belum memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus terkait dengan tata cara pelaksanaannya, sehingga dalam menyelesaikan sengketa masih berdasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Basyarnas memiliki keunggulan-keunggulan, di antarannya:
  • Memberikan kepercayaan kepada para pihak karena penyelesaiannya secara terhormat dan bertanggung jawab;
  • Para pihak menaruh kepercayaan yang besar pada arbiter, karena ditangani oleh orang-orang yang akhli di bidangnya;
  • Proses pengambilan putusannya cepat, dengan tidak melalui prosedur yang berbeli-belit serta dengan biaya yang murah;
  • Para pihak menyerahkan penyelesaian persengketaanya secara sukarela kepada orang-orang (badan) yang dipercaya, sehingga para pihak juga secara sukarela akan melaksanakan putusan arbiter sebagai konsekuensinya atas kesepakatan mereka mengangkat arbiter, karena hakekat kesepakatan itu mengandung janji dan setiap janji itu harus ditepati;
  • Di dalam peroses arbitrase pada hakekatnya mengandung unsur perdamaian dan musyawarah sedangkan musyawarah dan perdamaian merupakan keinginan nurani setiap orang;
  • Khusus untuk kepentingan muamalat Islam dan transaksi melalui bank muamalat Indonesia maupun bank pengkreditan rakyat Islam, Basyarnas akan memberi peluang bagi berlakunya hukum Islam sebagai pedoman penyelesaian perkara, karena di dalam setiap kontrak terdapat klausul diberlakukannya penyelesaian melalui Basyarnas.

Disamping keunggulan-keunggulannya terdapat pula beberpa kelemahan, antara lain:
  1. Perkembangan Basyarnas yang belum maksimal untuk mengimbangi pesatnya perkembangan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia dalam hal manajemen dan sumber daya manusia yang ada. Apabila di bandingkan dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang relatif baru berdiri, maka Basyarnas masih harus berbenah diri. Untuk menjadi lembaga yang dipercaya masyarakyat;
  2. Sosialisasi keberadaan lembaga yang masih terbatas, terkait penyebarluasan informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai arbitrase syari’ah;
  3. Keterbatasan jaringan kantor Basyarnas di daerah hal ini juga menjadi kelemahan karena badan pengembangan jaringan kantor Basyarnas diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarkat.