Prinsip Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

SUDUT HUKUM | Secara umum, terdapat beberapa prinsip dasar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, yaitu:
  1. Asap rokok orang lain mematikan
  2. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok orang lain
  3. Setiap warga negara wajib dilindungi secara hukum dari paparan asap rokok orang lain
  4. Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang bebas dari asap rokok orang lain.
  5. Hanya lingkungan tanpa asap rokok 100% yang dapat memberi perlindungan penuh bagi masyarakat.
  6. Pembuatan ruang merokok dengan ventilasi/fitrasi udara tidak efektif.