Perjanjian Arisan

SUDUT HUKUM | Arisan saat ini telah menjadi satu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari agenda ibu rumah tangga. Arisan kerap menjadi ajang ekspresi untuk bersilahturahmi di antara anggotanya sekaligus menjadi gaya hidup. Untuk kelompok tertentu, arisan bahkan menjadi sarana untuk mencapai tujuan ekonomi seperti untuk membeli perhiasan, motor, sofa, komputer, atau ibadah haji.

Pada umumnya arisan dilakukan atas dasar kebersamaan atau kesamaan terhadap hal tertentu seperti domisili, profesi, atau hobi. Sebagai kegiatan kumpul-kumpul, arisan mempunyai banyak manfaat. Arisan berguna untuk memperluas jaringan dan sosialisasi untuk lebih saling mengenal atau akrab diantara anggota. Arisan juga berguna untuk latihan menabung.

Di dalam beberapa kamus disebutkan bahwa Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Arisan adalah sekumpulan orang yang menyerahkan sejumlah uang setiap bulan sehingga ada orang yang secara bergilir mendapatkan uang-uang tersebut setiap bulannya.

Arisan hukumnya boleh-boleh saja. Itu bukan judi. Karena dalam arisan tidak ada pihak yg dirugikan. Arisan merupakan cara lain untuk menabung. Karena kebanyakan orang yag belum terbiasa menabung tak akan menabung tanpa ada dorongan yang kuat.

Dengan mengikuti arisan orang itu tidak bisa tidak harus membayar/ iuran sejumlah uang yang telah disepakati. Pada akhirnya akan memperoleh kembali total uang yg telah dibayar pada arisan. Arisan juga sama dengan hutang kepada pihak kolektif, karena penerima undian seakan berhutang kepada semua peserta yang ikut dalam arisan tersebut. Di sisi lain, dalam arisan ada unsur saling menolong dari satu kelompok kepada masing-masing anggotanya.

Arisan adalah kelompok orang yang mengumpul uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Setelah uang terkumpul, salah satu dari anggota kelompok akan keluar sebagai pemenang. Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan jalan pengundian, namun ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian.

Di Indonesia, dalam budaya arisan, setiap kali salah satu anggota memenangkan uang pada pengundian, pemenang tersebut memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan. Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang, namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur “paksa” karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.

Penentuan pemenang biasanya dilakukan dengan cara pengundian, lelang dan ada juga kelompok arisan yang menentukan pemenang dengan perjanjian. Dalam budaya arisan, pemenang memiliki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan.

Arisan beroperasi di luar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang, namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur paksa karena anggota diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan.

Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.

Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/ 2006. Dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa:

Penggugat dengan para Tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/ peserta, sedangkan para Tergugat sebagai Ketua/ Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para Tergugat selaku Ketua/ Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/ motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.”


Pada perkara ini, MA dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/ pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati”.

Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.